Pada tanggal 10 Juli 2024, Ketua Dewan Pengawas RSUD Subang, Ade Ahmad Rozi, MBA, Ph.D, secara resmi mengajukan surat pengunduran diri pada Pj Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat yang ia tulis Ade Ahmad Rozi menyatakan bahwa ia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai tanggung jawab atas penilaian kinerja yang diberikan oleh Pj Bupati terhadap tugas pokok dan fungsi jabatannya yang dinilai kurang memuaskan.
“Oleh karena itu saya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewas RSUD Subang terhitung tanggal 10 Juli 2024,” Ucap Ade Ahmad Rozi dalam surat nya.
Ade Ahmad Rozi juga menyatakan kebahagian dan kebanggaan nya karena telah diberi kesempatan untuk menjabat menjadi ketua dewas RSUD Subang.
“Saya bangga selama 2,5 tahun bisa mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kota leluhur saya melalui peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Subang, ” tulis Ade Ahmad Rozi dalam surat pengunduran dirinya.
Selain itu, Ade Ahmad Rozi juga meminta maaf karena tidak dapat menghadiri rapat evaluasi Semester I RSUD Subang karena memiliki jadwal kegiatan profesional lain yang telah direncanakan sebelumnya.
Ade juga menjelaskan bahwa ia telah memberitahukan hal tersebut kepada Pj Bupati Subang melalui pesan seluler pada 9 Juli 2024 pukul 04.49 WIB.
Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.