SwaraWarta.co.id Samsudin dan dua anak buahnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar setelah terlibat dalam kasus video viral tukar pasangan.
Mereka resmi keluar dari Lapas Kelas II B Blitar pada Senin sore, 29 Juli 2024, setelah keputusan vonis bebas.
Baca Juga: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Puluhan Santri Gus Samsudin Mulai Dipulangkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus Mulyono, Pelaksana Harian Kepala Lapas Blitar, Samsudin dan dua anak buahnya meninggalkan Lapas Blitar sekitar pukul 20.30 WIB.
Proses administrasi dengan Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar telah diselesaikan sebelum mereka dibebaskan.
“Memang benar Samsudin kemarin sudah divonis bebas. Terkait kepulangan Samsudin itu dilakukan setelah proses administrasi sudah lengkap. Resmi bebas sekitar pukul 20.30 WIB,” katanya saat ditemui awak media di Lapas Blitar, Selasa (30/7)
Agus menjelaskan bahwa semua dokumen administrasi, termasuk dari Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar, sudah lengkap.
Selama di Lapas, Samsudin dan dua anak buahnya menunjukkan perilaku baik, sama seperti tahanan lainnya. Mereka juga mengikuti berbagai kegiatan yang diadakan di Lapas Blitar dan rutin melaksanakan sholat berjamaah.
“Sama seperti tahanan lainnya, berperilaku baik. Mengikuti kegiatan juga yang dilaksanakan Lapas Blitar,” imbuhnya
Sebelumnya, Samsudin dan dua anak buahnya ditahan atas kasus video viral tukar pasangan.
Mereka telah menjalani masa penahanan selama sekitar 4 bulan, sejak Maret 2024. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar memutuskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
“Kurang lebih sekitar 4 bulan untuk massa tahanannya. Kemudian setelah divonis bebas, maka dibebaskan,” tandasnya
Baca Juga: Buntut Konten Viral Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Bui
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.Kini, Samsudin dan dua anak buahnya bersyukur karena dapat kembali menghirup udara bebas.