3 Pesilat Ngawi Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pengeroyokan

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesilat Ngawi yang ditangkap polisi (Dok. Ist)

Pesilat Ngawi yang ditangkap polisi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Tiga remaja yang merupakan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi karena melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap anggota kelompok bela diri lain.

“Ada tiga pelaku pesilat yang kita amankan terkait tindakan kekerasan pengeroyokan terhadap anggota salah satu perguruan silat,” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono , Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Cianjur yang Menyebabkan Korban Meninggal, Menyerahkan diri

Korban adalah seorang anggota kelompok bela diri IKSPI Kera Sakti yang bernama AYP, yang merupakan warga Desa Jagir, Kecamatan Sine, Ngawi.

Ketiga pelaku adalah penduduk desa yang sama di Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar. Pelaku sendiri berinisial YSP (20), ADM (22).

Baca Juga :  Wiranto: Jenderal Berpengalaman yang Kembali ke Panggung Politik sebagai Penasihat Khusus Presiden

“Semua pelaku warga satu desa yang satu di antaranya masih di bawah umur,” kata Argo.

Satu dari mereka masih di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Mereka memukul korban dengan sebatang kayu yang patah dan akan dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara,” ungkap Argo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengungkapkan bahwa barang bukti telah diamanakan.

“Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian,” papar Joshua.

Selain itu, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga :  Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipertanyakan oleh PWNU Jatim, Ini Faktanya!

Baca Juga: Dandim Boyolali Beberkan Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI Terhadap Relawan Ganjar-Mahfud yang Tewas

“Kita jerat pasal dengan ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” tandas Joshua.

Berita Terkait

Asnawi Mangkualam Absen dari Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Beberkan Alasannya
Fenomena Kemunculan Buaya Muara di Timur Surabaya: Menguak Ekosistem Alami yang Bertahan di Tengah Urbanisasi
Dukungan untuk Paslon Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Makin Kuat di Kota Batam
Dina Mariana, Penyanyi dan Aktris Senior Indonesia Tutup Usia di 59 Tahun
Ali Khamenei Janjikan Pembalasan untuk Israel, Teheran Tak Gentar Ancaman AS
Jorge Martin Hampir Raih Gelar MotoGP 2024, Butuh Sprint Race di Seri Terakhir untuk Mengunci Kemenangan
Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik di Banjarmasin, Begini Kronologinya
Jadwal Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2024, Ini Pemain Andalannya

Berita Terkait

Sunday, 3 November 2024 - 19:30 WIB

Asnawi Mangkualam Absen dari Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Beberkan Alasannya

Sunday, 3 November 2024 - 19:11 WIB

Fenomena Kemunculan Buaya Muara di Timur Surabaya: Menguak Ekosistem Alami yang Bertahan di Tengah Urbanisasi

Sunday, 3 November 2024 - 19:03 WIB

Dukungan untuk Paslon Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Makin Kuat di Kota Batam

Sunday, 3 November 2024 - 18:49 WIB

Dina Mariana, Penyanyi dan Aktris Senior Indonesia Tutup Usia di 59 Tahun

Sunday, 3 November 2024 - 18:35 WIB

Jorge Martin Hampir Raih Gelar MotoGP 2024, Butuh Sprint Race di Seri Terakhir untuk Mengunci Kemenangan

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Perdana, Presiden Prabowo Subianto Uji Coba Combine Harvester

Sunday, 3 Nov 2024 - 19:25 WIB