SwaraWarta.co.id Tiga remaja yang merupakan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi karena melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap anggota kelompok bela diri lain.
“Ada tiga pelaku pesilat yang kita amankan terkait tindakan kekerasan pengeroyokan terhadap anggota salah satu perguruan silat,” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono , Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Cianjur yang Menyebabkan Korban Meninggal, Menyerahkan diri
Korban adalah seorang anggota kelompok bela diri IKSPI Kera Sakti yang bernama AYP, yang merupakan warga Desa Jagir, Kecamatan Sine, Ngawi.
Ketiga pelaku adalah penduduk desa yang sama di Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar. Pelaku sendiri berinisial YSP (20), ADM (22).
“Semua pelaku warga satu desa yang satu di antaranya masih di bawah umur,” kata Argo.
Satu dari mereka masih di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Mereka memukul korban dengan sebatang kayu yang patah dan akan dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara,” ungkap Argo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengungkapkan bahwa barang bukti telah diamanakan.
“Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian,” papar Joshua.
Selain itu, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kita jerat pasal dengan ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” tandas Joshua.