BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bebas Biaya, Isu Pungli Hoaks

- Redaksi

Thursday, 26 December 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makan siang gratis (Dok. Ist)

Makan siang gratis (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait isu yang viral di media sosial tentang kewajiban membeli wadah makan untuk program makan bergizi gratis. BGN menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, memastikan bahwa program makan bergizi gratis sepenuhnya dibiayai oleh BGN tanpa memungut biaya apa pun dari siswa atau orang tua.

“Program makan bergizi gratis yang diselenggarakan sepenuhnya dibiayai oleh Badan Gizi Nasional tanpa pungutan biaya sedikit pun kepada siswa atau orang tua,” tegas Lalu dalam keterangan resmi, Selasa (24/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu juga menegaskan, jika ada pihak sekolah yang mewajibkan orang tua membeli wadah makan, hal tersebut tergolong pungutan liar (pungli) dan tidak sesuai dengan aturan BGN.

Baca Juga :  Ferrari Siap Rilis Mobil Listrik Pertamanya pada 2025, Tetap Usung Performa Khas Supercar

Program makan bergizi gratis ini dirancang untuk membantu pemenuhan gizi anak-anak tanpa memberatkan orang tua. Oleh karena itu, sekolah tidak diperbolehkan meminta biaya tambahan dalam bentuk apa pun.

Isu ini mencuat setelah sebuah video dari akun TikTok @ahmd.lhan6 menjadi viral dengan 3,2 juta penonton. Dalam video tersebut, terlihat rapat antara orang tua siswa dan pihak sekolah.

Perekam video menyatakan bahwa orang tua diwajibkan membeli dua wadah makan per siswa seharga Rp30 ribu per unit, atau Rp60 ribu per siswa. Hal ini dianggap janggal karena program makan bergizi seharusnya gratis.

BGN berharap masyarakat tidak langsung mempercayai kabar yang beredar tanpa konfirmasi resmi dan meminta agar sekolah mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Polisi Telah Menetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Tangerang
Jembatan Penghubung 2 Desa di Cianjur Ambruk Diterjang Banjir
Surya Paloh Tanggapi Isu Permohonan Kemunduran Gibran sebagai Wapres
Windy Idol Belum Ditetapkan Tersangka, KPK ungkap Hal Ini
Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online Berhasil Terungkap
Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka
Kabar Gembira untuk Para Lansia Jakarta: Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap Kedua Dimulai Hari Ini
Ketegangan Meningkat: Pakistan dan India di Ambang Konflik Peperangan

Berita Terkait

Sunday, 27 April 2025 - 08:42 WIB

Polisi Telah Menetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Tangerang

Sunday, 27 April 2025 - 08:38 WIB

Jembatan Penghubung 2 Desa di Cianjur Ambruk Diterjang Banjir

Sunday, 27 April 2025 - 08:32 WIB

Surya Paloh Tanggapi Isu Permohonan Kemunduran Gibran sebagai Wapres

Saturday, 26 April 2025 - 16:57 WIB

Windy Idol Belum Ditetapkan Tersangka, KPK ungkap Hal Ini

Saturday, 26 April 2025 - 16:45 WIB

Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Berita Terbaru

Berita

Windy Idol Belum Ditetapkan Tersangka, KPK ungkap Hal Ini

Saturday, 26 Apr 2025 - 16:57 WIB