Video viral opa Ambon (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Sebuah video mesum dari seorang opa (62) dengan seorang wanita muda inisial EL di Ambon, Maluku menjadi viral di media sosial.
Polisi telah menangkap opa PS dan menetapkan dia sebagai tersangka. Video mesum tersebut dibuat di sebuah hotel di Kota Ambon pada Jumat (17/6) dan mulai menyebar di media sosial pada Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Heboh! Sejoli Ponorogo Nekat Mesum di Kamar Mandi Masjid
Sementara itu pemeran wanita EL memilih melapor pada polisi setelah mengetahui bahwa videonya bersama PS tersebar secara online.
“Rekan korban (EL), RS memberitahu ke korban bahwasanya video pornografi korban bersama pelaku sudah viral atau tersebar di sosial media,” ujar Ipda Janete S Luhukay dalam keterangannya, Senin (24/6).
“Mengetahui hal tersebut, korban merasa panik/takut dan menuju ke kantor Polresta Pulau Ambon membuat laporan agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya
Opa PS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan ditahan oleh polisi.
“Pelaku PS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP La Beli, Sabtu (22/6).
Selain itu, EL membantah bahwa dia pernah diintimidasi oleh PS, dan mengatakan bahwa orang lain yang menyebar video tersebut ke media sosial hingga viral.
“PS juga sudah kita tahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Polisi masih memburu penyebar video tersebut yang dicurigai berinisial DS. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga:
Buntut Beredarnya Video Syur di Magetan, DPRD Akan Usulkan Raperda Asusila
Keluarga EL telah melaporkan DS, yang merupakan tetangganya, ke polisi dan meminta keadilan.