Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Monday, 17 June 2024 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang palsu yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Polisi berhasil menghentikan sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di wilayah Srengseng Raya, Jakarta Barat

Uang palsu yang dibungkus dalam plastik tersebut, terdiri dari pecahan uang kertas Rp 100 ribu. Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka yang terkait dengan kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Pegawai Bank di Brebes Sikat Uang Hingga Milyaran, Begini Modusnya!

“Barang bukti ada Rp 22 M uang palsu siap edar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6).

“Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik ini,” ucap dia.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Dia Identitas Mayat Wanita yang Terbungkus Selimut di Banjar

Para pelaku ditangkap pada tanggal 15 Juni 2024 di Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat. 

Mereka diduga akan menyebarkan uang palsu tersebut menjelang perayaan Idul Adha. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 22 miliar, mesin penghitung dan pencetak uang, alat pemotong, dan tinta percetakan.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan akan dirilis dalam waktu dekat. 

Baca Juga:

Gunakan Uang Palsu untuk Belanja, Pria di Garut Diciduk Polisi

Baca Juga :  Kabar Duka: Liam Payne, Mantan Anggota One Direction, Meninggal di Usia 31 Tahun di Argentina

“Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press rilis dalam waktu dekat,” pungkasnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan dan Penggunaan Uang Palsu dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Emilia Contessa: Perjalanan Hidup Penyanyi Legendaris yang Tinggalkan Warisan Abadi
Meriahkan Tahun Baru Imlek 2576, TMII Gelar Festival Pecinan dengan Beragam Hiburan
Kepergian Emilia Contessa dan Hubungan Diabetes dengan Penyakit Jantung yang Perlu Diwaspadai
Proyek Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif di IKN Dimulai Februari 2025, Anggaran Capai Rp11,2 Triliun
Lubang Besar di Jalan Trenggalek Picu Kemacetan Lalu Lintas
Tak Diberi Makan Suami Berbulan-bulan, Wanita Palembang Meninggal Dunia
Tragedi Outing Class di Pantai Drini: 13 Siswa SMPN 7 Mojokerto Tenggelam, 4 Masih dalam Proses Pencarian
Balita 4 Tahun di Koja Tewas di Ember Kamar Mandi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terkait

Tuesday, 28 January 2025 - 19:35 WIB

Emilia Contessa: Perjalanan Hidup Penyanyi Legendaris yang Tinggalkan Warisan Abadi

Tuesday, 28 January 2025 - 19:27 WIB

Meriahkan Tahun Baru Imlek 2576, TMII Gelar Festival Pecinan dengan Beragam Hiburan

Tuesday, 28 January 2025 - 19:20 WIB

Kepergian Emilia Contessa dan Hubungan Diabetes dengan Penyakit Jantung yang Perlu Diwaspadai

Tuesday, 28 January 2025 - 19:13 WIB

Proyek Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif di IKN Dimulai Februari 2025, Anggaran Capai Rp11,2 Triliun

Tuesday, 28 January 2025 - 15:35 WIB

Lubang Besar di Jalan Trenggalek Picu Kemacetan Lalu Lintas

Berita Terbaru