Terungkap Segini Gaji Karyawan Produksi Uang Palsu di Jakbar

- Redaksi

Saturday, 22 June 2024 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan pelaku pembuatan uang palsu
(Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Dalam sebuah kasus peredaran uang palsu di daerah Srengseng Raya, Jakarta Barat, polisi telah mengungkap bayaran yang diberikan oleh tersangka di balik kejahatan tersebut. 

Operator mesin cetak uang mendapatkan bayaran sebesar satu juta rupiah per hari. Selain itu, ia juga diberi bonus sebesar seratus juta rupiah jika pemesan uang palsu, yang disebut sebagai P, berhasil mentransfer uang pesanan. 

Baca Juga: Heboh! Pria di Trenggalek Ngaku Jadi Korban Begal Padahal Uang Habis untuk Nyawer Tayub

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga :  Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

“Bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, Saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” ujarnya.

Ternyata, P memesan uang palsu senilai dua puluh dua miliar rupiah dengan harga lima setengah miliar rupiah uang asli.

Saat ini, P dan operator mesin cetak uang tersebut masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria A selaku pembeli uang palsu. 

Baca Juga: Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan kini ada satu tersangka baru dengan inisial F yang ditangkap.

Baca Juga :  Ketentuan Terbaru dalam Peraturan Pemerintah tentang Tapera Tahun 2024

“Untuk tersangka ada empat orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

 Semua dari mereka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 244 KUHP serta Pasal 245 KUHP yang terkait dengan tindakan peredaran uang palsu bersama Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berita Terkait

Haidar Alwi Puji Kinerja Polri dalam Memberantas Judi Online
Ganjar Pranowo Berikan Tanggapan Mengenai Permintaan Pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wapres
Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adek Iparnya Sendiri Sehari setelah Menikah
Oknum Camat di Padang Digrebek Bareng Selingkuhan
Santri di Ponorogo Tewas saat Mancing, Diduga Tersetrum
8 Tahanan Polres Lahat Kabur Usai Jebol Tembok
Viral Patung Biawak Mirip Asli Mampu Datangkan 2000 Wisatawan dalam Sehari
Polemik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Tuai Pro dan Kontra

Berita Terkait

Monday, 28 April 2025 - 08:50 WIB

Haidar Alwi Puji Kinerja Polri dalam Memberantas Judi Online

Monday, 28 April 2025 - 08:33 WIB

Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adek Iparnya Sendiri Sehari setelah Menikah

Monday, 28 April 2025 - 08:30 WIB

Oknum Camat di Padang Digrebek Bareng Selingkuhan

Monday, 28 April 2025 - 08:27 WIB

Santri di Ponorogo Tewas saat Mancing, Diduga Tersetrum

Monday, 28 April 2025 - 08:23 WIB

8 Tahanan Polres Lahat Kabur Usai Jebol Tembok

Berita Terbaru

Haidar Alwi (Dok. Ist)

Berita

Haidar Alwi Puji Kinerja Polri dalam Memberantas Judi Online

Monday, 28 Apr 2025 - 08:50 WIB