Pelaku pencurian di salah satu PT ( Dok. Ist) |
swarawarta.co.id – Seorang wanita bernama E (24) yang merupakan karyawan PT Satnusa Batam ditangkap oleh polisi karena mencuri 143 unit ponsel senilai Rp 450 juta yang dimiliki oleh perusahaan tempatnya bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima laporan dari manajemen PT Satnusa. Yang mana mereka mengaku kehilangan handphone sebanyak 143 unit yang akan dikemas untuk disebar di pasar hilang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan karyawan inisial E,” kata Iptu Doddi, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga: Demi Nobar Timnas, Perawat di Probolinggo Nekat Curi TV
Pelaku E mengakui bahwa ia melakukan tindakan pencurian tersebut karena terjerat utang pinjaman online.
“Pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta,” ujarnya
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan pada 30 Mei 2024.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tersebut.
Baca Juga: Dikepung Warga dan Polisi, Maling Sapi di Banyuwangi Tinggalkan Hasil Curian
E, pelaku yang diamankan, pada awalnya merupakan karyawan PT Sat Nusa yang bertugas untuk memeriksa hasil produksi.
Aksi pencurian handphone dilakukan oleh pelaku E dari tanggal 21 Mei hingga 29 Mei 2024.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan polisi, pelaku E mengambil ratusan handphone dengan membawanya satu persatu.
Pelaku E juga dibantu oleh seorang rekannya bernama D.
“Modus pelaku,mengambil satu persatu dengan cara dibawa memasukan sela-sela bajunya disembunyikan ke toilet kemudian dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti. Kemudian diserahkan ke rekannya D yang sudah menunggu di luar perusahaan. Handphone itu dibawa keluar saat jam istirahat dan jam pulang kerja,” jelasnya.
“Sehari pengakuan pelaku bisa 5-10 unit handphone bisa diambil pelaku. Pelaku lainnya inisial D juga telah diamankan,” tambahnya.
Pelaku E mengaku kepada polisi bahwa ia nekat mencuri ratusan handphone karena terjerat utang pinjaman online.
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 450 juta.
“Pelaku inisial E ini merupakan karyawan PT Sat Nusa yang memiliki jabatan PRO atau pengecekan hasil produksi. Jadi pelaku mengambil 143 handphone dalam kurun waktu 21-29 Mei 2024,” ujarnya.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan menyatakan bahwa dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh polisi, mereka berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya bernama S, yang merupakan penadah handphone curian.
“Jadi total ada tiga pelaku, inisial E, inisial D dan Inisial S. Pelaku inisial S ini merupakan penadah. Saat ini semua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang,” ujarnya.