BW saat diamankan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang wanita pegawai negeri sipil di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nekat menipu dan menggelapkan mobil sewaan untuk membayar utang.
“Modus pelaku BW ini menyewa kendaraan kepada S. Jadi setiap hari BW ini menyewa kendaraan di korban seharga Rp 300 ribu per hari dalam kurun waktu dua hari sewa,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di kantornya, Selasa sore (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Kompak, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri! Apa yang Terjadi?
Polisi telah menangkap wanita tersebut beserta rekannya, dan keduanya menghadapi dakwaan penipuan dan penggelapan mobil, yang bisa mengakibatkan hukuman empat tahun penjara.
“Pelaku BW ini memang selalu bekerja sama dengan M dalam urusan lain. Jadi dia juga sebagai DPO di Polda NTB,” ujar Yogi.
Wanita tersebut dilaporkan oleh beberapa korban dan disebutkan bahwa dia bekerja sama dengan seseorang yang masih buron.
“Keterangan sementara karena terlilit utang piutang,” ujar Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Binawan Kharrismi Susbandoro kepada awak media, Selasa.
“Kenapa kami tahan karena takut pelaku BW ini menghilangkan barang bukti,” ujar Yogi.
“M ini sedang kami kejar. Karena dia nomaden berpindah-pindah ya,” jelas Yogi.
Ternyata, pelaku tersebut menggunakan baju dinas kejaksaan saat berkomunikasi dengan korban, yang membuat korban percaya padanya.
Baca Juga:
Heboh! Debt Colector di Jombang Takuti Nasabah Pakai Baju TNI
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan memberikan sanksi pada pegawai mereka yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dia melakukan tindakan serupa secara pribadi dengan korban,” katanya.