Terjerat Pinjol, Karyawati di Kota Proboliggo Nekat Gelapkan Pakaian Toko

- Redaksi

Saturday, 22 June 2024 - 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan toko yang diduga menggelapkan baju (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang wanita bernama NN (44), karyawan toko, harus menghadapi masalah dengan hukum karena menggelapkan ratusan pakaian dari tempat kerjanya di Kota Kediri. 

Awalnya, NN mengambil baju-baju itu karena dia punya hutang pinjaman online dan tidak punya uang untuk membayarnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Terseret Pinjol, Karyawan Pabrik Gasak 143 Handphone

Kasus ini sudah berlangsung sejak 2022 dan toko kehilangan banyak uang karena perbuatannya.

“Barang dijual ke seseorang berinisial M. Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2022 lalu,” kata Kasat Reskrim Iptu M Fatur Rozikin, Jumat (21/06/2024).

Modus operandi dari NN adalah menyuruh rekan kerjanya mengeluarkan baju-baju dan mengatakan kalau barang-barang itu akan dikirim ke Ponorogo. 

Baca Juga :  Prabowo: Inflasi 1,55 Persen Adalah Hasil Kerja Bersama Pemerintahan Sebelumnya

Saat audit dilakukan, dua faktur ditemukan yang mengatakan barang-barang itu sudah dikirim ke Ponorogo, meskipun sebenarnya itu tidak pernah terjadi. 

Hal ini terbongkar saat kepala toko di Madiun diajak berbicara. Polres Kediri Kota kemudian disuruh untuk menangani kasus ini.

Penyelidik menemukan bahwa baju-baju itu telah digelapkan oleh NN dan ia telah menerima uang sebesar Rp 32,9 juta dari penjualan barang curian itu. 

“Dari penjualan, tersangka menerima uang sebesar Rp 32,9 juta. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang pinjam online,” jelas Fatur.

Ia mengakui menggelapkan pakaian-pakaian tersebut untuk membayar hutang pinjam online yang ia punya. 

Baca Juga:

Pria di Majalengka ditangkap Polisi Usai Bobol Kotak Amal Musala

Baca Juga :  Panduan Mudah Cek Bantuan Sosial Kemensos November 2024 Langsung dari HP

NN dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Berita Terkait

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini
Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit
Jurnalis Muda Dibunuh Oknum TNI AL , Keluarga Harap Keadilan
Wanita Berinisial AS Ditangkap Polisi atas Tuduhan Penipuan
Warga Palu Tewas Diterkam Buaya saat Berenang di Pantai
RUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilan
Polisi Imbau Pemudik Bermotor yang Membawa Anak untuk Sering Beristirahat demi Keselamatan
Polda Jateng Terapkan One Way Lokal di Tol Brebes-Kalikangkung

Berita Terkait

Friday, 28 March 2025 - 09:07 WIB

Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit

Friday, 28 March 2025 - 09:01 WIB

Jurnalis Muda Dibunuh Oknum TNI AL , Keluarga Harap Keadilan

Friday, 28 March 2025 - 08:55 WIB

Wanita Berinisial AS Ditangkap Polisi atas Tuduhan Penipuan

Friday, 28 March 2025 - 08:49 WIB

Warga Palu Tewas Diterkam Buaya saat Berenang di Pantai

Friday, 28 March 2025 - 08:48 WIB

RUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilan

Berita Terbaru

Tips Ampuh Hindari Macet Saat Mudik Lebaran

Lifestyle

4 Tips Ampuh Hindari Macet Saat Mudik Lebaran, Dijamin Lancar!

Friday, 28 Mar 2025 - 20:59 WIB