Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Cek Syaratnya

- Redaksi

Saturday, 18 May 2024 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

STNK
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan cenderung lebih hemat. Pasalnya Kamu tidak perlu lagu melakukan pembayaran per tahun. 

Berapa biaya perpanjangan STNK 5 tahunan?

Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) ada dua macam, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Mengurus STNK Hilang Online Bagaimana Caranya?

Untuk perpanjang STNK tahunan, cukup membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). 

Baca Juga:

Plat KB Daerah Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya

Namun, perpanjang STNK lima tahunan memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan dan dikenakan biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Baca Juga :  Deretan Mobil Listrik Paling Populer Sepanjang Tahun 2023 hingga Periode Januari

Berikut ini biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:

  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
  • Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
Baca Juga:
Syarat Pajak Motor 5 Tahunan yang Wajib dipenuhi
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
Baca Juga:
Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang Online
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000
Baca Juga :  Rekomendasi Sepeda Motor Listrik Terbaik Sepanjang Masa yang Cocok jadi Pilihan Aktivitas Harian

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan 

Untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • STNK asli BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK BPKB Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin) 
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan

Nah itulah biaya perpanjangan STNK 5 tahunan dan syarat yang harus dipenuhi

Berita Terkait

Skoda Siapkan Elroq RS dengan Desain Sporty dan Teknologi Canggih, Siap Diluncurkan April 2025
Toyota Hadirkan Posko dan Bengkel Siaga untuk Dukung Perjalanan Mudik Lebaran 2025
Suzuki Access 125 2025: Perpaduan Desain Retro dan Fitur Modern untuk Pengendara Perkotaan
Chery Luncurkan Teknologi Super Hybrid di Indonesia, Irit BBM hingga 76 Km/L
Perjalanan Nyaman dengan Motor: Servis Rutin, Ganti Oli, dan Raih Hadiah Seru!
Fast Charging vs Normal Charging: Mana yang Lebih Baik untuk Baterai Mobil Listrik?
Ini Perbedaan Mobil Hybrid dan Mobil Listrik
Bebas Ganjil Genap! 7 Alasan Mengapa Kendaraan Listrik Semakin Populer di Jakarta

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 09:55 WIB

Skoda Siapkan Elroq RS dengan Desain Sporty dan Teknologi Canggih, Siap Diluncurkan April 2025

Friday, 28 March 2025 - 08:38 WIB

Toyota Hadirkan Posko dan Bengkel Siaga untuk Dukung Perjalanan Mudik Lebaran 2025

Tuesday, 25 March 2025 - 09:26 WIB

Suzuki Access 125 2025: Perpaduan Desain Retro dan Fitur Modern untuk Pengendara Perkotaan

Tuesday, 25 March 2025 - 08:59 WIB

Chery Luncurkan Teknologi Super Hybrid di Indonesia, Irit BBM hingga 76 Km/L

Sunday, 23 March 2025 - 09:19 WIB

Perjalanan Nyaman dengan Motor: Servis Rutin, Ganti Oli, dan Raih Hadiah Seru!

Berita Terbaru

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya

Lifestyle

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya?

Wednesday, 2 Apr 2025 - 12:34 WIB

 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun

Teknologi

5 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun dengan Mudah dan Cepat

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:52 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran

Berita

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:40 WIB