Semua Bidang Usaha Dipaksa Ikut Tapera, Begini Sanksinya Bila Tidak Patuh!

- Redaksi

Monday, 3 June 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi untuk yang Tidak Patuh Tapera – SwaraWarta.co.id (BBC)

SwaraWarta.co.idDalam hal ini, pemerintah telah menetapkan peraturan baru yang mewajibkan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan soal Tapera ini sendiri telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Peraturan ini mengatur besaran simpanan peserta Tapera yang dibagi antara pemberi kerja dan pekerja, yang keduanya tentunya saja tidak bisa mengelak.

Menurut Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.

Pemberi kerja diwajibkan menyumbang sebesar 0,5 persen, sedangkan pekerja diwajibkan menyumbang sebesar 2,5 persen dari gaji mereka.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik PNS, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri (freelancer), sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.

BACA JUGA: Diduga Politikus, Pria di Buleleng Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Baca Juga :  Sekeluarga Alami Lumpuh Bertahun-Tahun Di Lebak, Pihak Berwenang Setempat Rujuk Mereka ke RSCM

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban untuk mengikuti Tapera tidak akan ditunda, meskipun menghadapi kritik dari berbagai pihak.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan bahwa Tapera ini tidak akan ditunda karena program tersebut belum dijalankan sejak perubahan dari Bapertarum ke Tapera pada tahun 2020.

Moeldoko menjelaskan bahwa Tapera bagi PNS akan dimulai setelah adanya peraturan menteri dari Kementerian Keuangan.

Sedangkan bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah adanya peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, seluruh pekerja wajib mengikuti Tapera dan melaksanakan kewajiban iuran.

Sanksi bagi Pelanggar

Pekerja yang tidak melaksanakan kewajiban iuran Tapera akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Peringatan tertulis tersebut akan diberikan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Pemberian sanksi peringatan tertulis ini dilakukan secara bertahap. Peringatan tertulis pertama diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Baca Juga :  Cara Menghindari Keywoard Stuffing dengan Benar, Dijamin Ampuh!

Sanksinya sendiri bisa duberlakukan jika dalam jangka waktu yang telah ditunuk dan disepakata di atas, para pekerja mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, membayar kepada BP medapatkan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja berikutnya.

BACA JUGA: Sosok Melmel dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Benarkah Bawa Fakta Mengejutkan?

Implikasi Bagi Pekerja

Dengan adanya peraturan ini, pekerja yang menolak potongan gaji untuk Tapera akan menghadapi sanksi administratif dari BP Tapera.

Sanksi ini berlaku bagi semua pekerja, termasuk PNS, karyawan swasta, dan freelancer.

Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa semua pekerja memiliki akses terhadap program tabungan perumahan yang diharapkan dapat membantu mereka dalam memiliki rumah.

Kritik dan Respon Pemerintah

Peraturan ini tidak luput dari kritik. Beberapa pihak menilai bahwa pemberlakuan iuran Tapera menambah beban bagi pekerja, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Namun, pemerintah tetap teguh pada keputusannya dan menegaskan bahwa program Tapera penting untuk mendukung kesejahteraan perumahan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Menyentuh Hati, Ini Lirik Gala Bunga Matahari Sal Priadi dan Fakta Menariknya

Moeldoko menekankan bahwa pelaksanaan Tapera sudah direncanakan sejak lama, dan perubahan dari Bapertarum ke Tapera sudah seharusnya dijalankan tanpa penundaan lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa kekosongan iuran selama periode 2020 hingga 2024 disebabkan oleh transisi dari Bapertarum ke Tapera yang memerlukan penyesuaian regulasi dan administrasi.

Proses Implementasi

Untuk memastikan kelancaran implementasi, pemerintah akan mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur teknis pelaksanaan iuran Tapera bagi PNS dan pekerja swasta.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dalam menyusun peraturan ini agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sektor.

Meskipun mendapat berbagai kritik, pemerintah optimis bahwa dengan partisipasi semua pekerja, program Tapera akan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Pekerja diharapkan memahami pentingnya mengikuti program ini dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi administratif.

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja dalam menjalankan kewajiban masing-masing.***

Berita Terkait

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum
Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif
Eks Komandan Kodim Makassar Tersandung Kasus Perselingkuhan: Profil dan Fakta Letkol Inf Lizardo Gumay

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Thursday, 21 November 2024 - 16:51 WIB

Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

Thursday, 21 November 2024 - 16:48 WIB

Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terbaru