Selebgram Semarang yang buang buah hatinya (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Seorang selebgram bernama Zhafira Devi Liestiatmaja, yang tinggal di Semarang, telah dijatuhi hukuman penjara setahun setelah membuang mayat bayinya di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Tindakan kejamnya tersebut dilakukan karena ia merasa takut putus dengan pacarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Seorang Bayi Perempuan di Jember Ditemukan dalam Ember Bekas Cat Tembok
Saat ditemukan, jenazah bayi dibungkus dengan kresek warna putih dan ditemukan di area parkir premium Bandara Ngurah Rai oleh petugas kebersihan pada tanggal 15 Oktober 2023.
Setelah investigasi, diketahui bahwa bayi tersebut adalah anak dari Zhafira sendiri.
“Putusan setahun (penjara),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Gde Ancana kepada awak media Jumat (14/6).
Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis setahun penjara. Awalnya, Zhafira dituntut hukuman setahun enam bulan penjara.
“Terdakwa berasal dari keluarga broken home (keluarga tidak utuh), sehingga tidak ada mendapatkan kasih sayang sejak kecil dari orang tuanya. Terdakwa juga masih muda sehingga masih ada harapan untuk berubah di kemudian hari,” kata Ancana
Namun, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa orang tua Zhafira sudah bercerai, dan juga kesehatan mentalnya yang sempat terganggu setelah membuang bayinya di tempat tersebut.
Sehingga, hukumannya lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa.
Baca Juga:
Bocah SD jadi Korban Pemerkosaan hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Berhasil diamankan
Meski demikian, tindakan Zhafira tetap dianggap kejam dan pantas mendapat vonis yang lebih berat. Namun, jaksa memilih untuk mempertimbangkan vonis yang sudah dijatuhkan.