Sempat Buang Bayi di Bali, Selebgram Semarang divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Saturday, 15 June 2024 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Semarang yang buang buah hatinya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang selebgram bernama Zhafira Devi Liestiatmaja, yang tinggal di Semarang, telah dijatuhi hukuman penjara setahun setelah membuang mayat bayinya di Bandara Ngurah Rai, Bali. 

Tindakan kejamnya tersebut dilakukan karena ia merasa takut putus dengan pacarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Seorang Bayi Perempuan di Jember Ditemukan dalam Ember Bekas Cat Tembok

Saat ditemukan, jenazah bayi dibungkus dengan kresek warna putih dan ditemukan di area parkir premium Bandara Ngurah Rai oleh petugas kebersihan pada tanggal 15 Oktober 2023. 

Setelah investigasi, diketahui bahwa bayi tersebut adalah anak dari Zhafira sendiri.

“Putusan setahun (penjara),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Gde Ancana kepada awak media Jumat (14/6).

Baca Juga :  Dua Tim Sudah Lolos Babak Semifinal Piala Dunia U-17 2023, Dua Tim Lain Segera Menyusul

Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis setahun penjara. Awalnya, Zhafira dituntut hukuman setahun enam bulan penjara. 

“Terdakwa berasal dari keluarga broken home (keluarga tidak utuh), sehingga tidak ada mendapatkan kasih sayang sejak kecil dari orang tuanya. ⁠Terdakwa juga masih muda sehingga masih ada harapan untuk berubah di kemudian hari,” kata Ancana

Namun, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa orang tua Zhafira sudah bercerai, dan juga kesehatan mentalnya yang sempat terganggu setelah membuang bayinya di tempat tersebut. 

Sehingga, hukumannya lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:

Bocah SD jadi Korban Pemerkosaan hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Berhasil diamankan

Meski demikian, tindakan Zhafira tetap dianggap kejam dan pantas mendapat vonis yang lebih berat. Namun, jaksa memilih untuk mempertimbangkan vonis yang sudah dijatuhkan.

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terbaru

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB