Sempat Buang Bayi di Bali, Selebgram Semarang divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Saturday, 15 June 2024 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Semarang yang buang buah hatinya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang selebgram bernama Zhafira Devi Liestiatmaja, yang tinggal di Semarang, telah dijatuhi hukuman penjara setahun setelah membuang mayat bayinya di Bandara Ngurah Rai, Bali. 

Tindakan kejamnya tersebut dilakukan karena ia merasa takut putus dengan pacarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Seorang Bayi Perempuan di Jember Ditemukan dalam Ember Bekas Cat Tembok

Saat ditemukan, jenazah bayi dibungkus dengan kresek warna putih dan ditemukan di area parkir premium Bandara Ngurah Rai oleh petugas kebersihan pada tanggal 15 Oktober 2023. 

Setelah investigasi, diketahui bahwa bayi tersebut adalah anak dari Zhafira sendiri.

“Putusan setahun (penjara),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Gde Ancana kepada awak media Jumat (14/6).

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Presiden Jokowi ke Yogyakarta: Resmikan Rumah Sakit dan Pasar

Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis setahun penjara. Awalnya, Zhafira dituntut hukuman setahun enam bulan penjara. 

“Terdakwa berasal dari keluarga broken home (keluarga tidak utuh), sehingga tidak ada mendapatkan kasih sayang sejak kecil dari orang tuanya. ⁠Terdakwa juga masih muda sehingga masih ada harapan untuk berubah di kemudian hari,” kata Ancana

Namun, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa orang tua Zhafira sudah bercerai, dan juga kesehatan mentalnya yang sempat terganggu setelah membuang bayinya di tempat tersebut. 

Sehingga, hukumannya lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:

Bocah SD jadi Korban Pemerkosaan hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Berhasil diamankan

Meski demikian, tindakan Zhafira tetap dianggap kejam dan pantas mendapat vonis yang lebih berat. Namun, jaksa memilih untuk mempertimbangkan vonis yang sudah dijatuhkan.

Berita Terkait

Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus
KSAD Maruli Simanjuntak Pimpin Sertijab Dua Pos Strategis di TNI AD
Pat Gelsinger Mundur dari Kursi CEO Intel: Era Baru Dimulai dengan Co-CEO Sementara
Zumi Zola Siap Nikahi Putri Zulhas: Restu Keluarga dan Kekaguman Jadi Alasan Utama
Gus Miftah Dikritik Setelah Video ‘Guyonan’ dengan Penjual Es Teh Beredar
Ditemani Ibunda Tercinta, Vidi Aldiano Terus Berjuang Lawan Kanker
Mengejutkan, Pria Penyandang Disabilitas yang Diduga Lecehkan Mahasiswa Mataram Kembali Dapat Laporan dari Korban Lain
Keakraban Paslon Pilbup Pasuruan 2024: Bukti Persatuan Usai Pemilihan

Berita Terkait

Tuesday, 3 December 2024 - 20:30 WIB

Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus

Tuesday, 3 December 2024 - 20:15 WIB

KSAD Maruli Simanjuntak Pimpin Sertijab Dua Pos Strategis di TNI AD

Tuesday, 3 December 2024 - 20:07 WIB

Pat Gelsinger Mundur dari Kursi CEO Intel: Era Baru Dimulai dengan Co-CEO Sementara

Tuesday, 3 December 2024 - 19:59 WIB

Zumi Zola Siap Nikahi Putri Zulhas: Restu Keluarga dan Kekaguman Jadi Alasan Utama

Tuesday, 3 December 2024 - 19:54 WIB

Gus Miftah Dikritik Setelah Video ‘Guyonan’ dengan Penjual Es Teh Beredar

Berita Terbaru

Liga 1 Indonesia

Tren Positif berlanjut, Dewa United Menang Dramatis atas PSS Sleman 2-1

Tuesday, 3 Dec 2024 - 20:23 WIB