Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Mendadak Ajukan Perlindungan Ke LPSK

- Redaksi

Sunday, 9 June 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TKP Vina Cirebon (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Laporan mengenai kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon semakin bertambah. Sekarang sudah ada sekitar empat orang saksi yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan bahwa pengajuan belum mendapatkan putusan karena masih dalam penelaahan dan assessment psikologis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Sejoli Tega Habisi Nyawa Lansia : Terinspirasi dari Internet

“Pengajuan ada, dalam konteks putusan belum karena masih dalam proses penelaahan, terus assessment psikologisnya masih berjalan,” kata Sri di Bandung, Sabtu (8/6/2024).

Meskipun sudah ada beberapa orang saksi yang mengajukan perlindungan, namun keputusan belum bisa diberikan karena masih dalam proses penelaahan. 

Baca Juga :  LC Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sidoarjo, Benarkah Korban Pembunuhan?

“Memang ada beberapa saksi yang sudah melakukan pengajuan, tetapi prosesnya masih penelaahan, belum ada putusan, jadi kami belum bisa sampaikan keputusannya,” tambahnya.

Sri menyebut bahwa ada empat orang saksi yang baru-baru ini mengajukan perlindungan. Namun, semua masih dalam proses penelaahan.

“Komunikasi tidak ya, untuk assessment psikologis kita butuh waktu,” tuturnya.

Sri menegaskan bahwa meskipun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atau sudah bebas, mereka tetap berhak untuk meminta perlindungan. Namun, semua harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di LPSK.

Proses penelaahan dan assessment psikologis memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga LPSK meminta kerja sama dari semua pihak. 

Semua harus sabar menunggu hasil penelaahan dan assessment psikologis agar keputusan yang diambil benar-benar tepat.

Baca Juga :  Relawan Deklarasi Dorong dan Dukung Anies Baswedan dalam Pilgub Jakarta 2024

Baca Juga:

Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Buka Hotline

“Pada prinsipnya semua punya hak untuk mengajukan, tapi kita lihat standar LPSK sesuai standar prosedur, karena kalau misalnya tersangka mengajukan kita harus lihat dulu, apalagi sifatnya pelaku utama, kita harus lihat lagi ya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Haidar Alwi Puji Kinerja Polri dalam Memberantas Judi Online
Ganjar Pranowo Berikan Tanggapan Mengenai Permintaan Pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wapres
Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adek Iparnya Sendiri Sehari setelah Menikah
Oknum Camat di Padang Digrebek Bareng Selingkuhan
Santri di Ponorogo Tewas saat Mancing, Diduga Tersetrum
8 Tahanan Polres Lahat Kabur Usai Jebol Tembok
Viral Patung Biawak Mirip Asli Mampu Datangkan 2000 Wisatawan dalam Sehari
Polemik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Tuai Pro dan Kontra

Berita Terkait

Monday, 28 April 2025 - 08:50 WIB

Haidar Alwi Puji Kinerja Polri dalam Memberantas Judi Online

Monday, 28 April 2025 - 08:33 WIB

Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adek Iparnya Sendiri Sehari setelah Menikah

Monday, 28 April 2025 - 08:30 WIB

Oknum Camat di Padang Digrebek Bareng Selingkuhan

Monday, 28 April 2025 - 08:27 WIB

Santri di Ponorogo Tewas saat Mancing, Diduga Tersetrum

Monday, 28 April 2025 - 08:23 WIB

8 Tahanan Polres Lahat Kabur Usai Jebol Tembok

Berita Terbaru

Haidar Alwi (Dok. Ist)

Berita

Haidar Alwi Puji Kinerja Polri dalam Memberantas Judi Online

Monday, 28 Apr 2025 - 08:50 WIB