TKP Vina Cirebon (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Laporan mengenai kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon semakin bertambah. Sekarang sudah ada sekitar empat orang saksi yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan bahwa pengajuan belum mendapatkan putusan karena masih dalam penelaahan dan assessment psikologis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Sejoli Tega Habisi Nyawa Lansia : Terinspirasi dari Internet
“Pengajuan ada, dalam konteks putusan belum karena masih dalam proses penelaahan, terus assessment psikologisnya masih berjalan,” kata Sri di Bandung, Sabtu (8/6/2024).
Meskipun sudah ada beberapa orang saksi yang mengajukan perlindungan, namun keputusan belum bisa diberikan karena masih dalam proses penelaahan.
“Memang ada beberapa saksi yang sudah melakukan pengajuan, tetapi prosesnya masih penelaahan, belum ada putusan, jadi kami belum bisa sampaikan keputusannya,” tambahnya.
Sri menyebut bahwa ada empat orang saksi yang baru-baru ini mengajukan perlindungan. Namun, semua masih dalam proses penelaahan.
“Komunikasi tidak ya, untuk assessment psikologis kita butuh waktu,” tuturnya.
Sri menegaskan bahwa meskipun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atau sudah bebas, mereka tetap berhak untuk meminta perlindungan. Namun, semua harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di LPSK.
Proses penelaahan dan assessment psikologis memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga LPSK meminta kerja sama dari semua pihak.
Semua harus sabar menunggu hasil penelaahan dan assessment psikologis agar keputusan yang diambil benar-benar tepat.
Baca Juga:
Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Buka Hotline
“Pada prinsipnya semua punya hak untuk mengajukan, tapi kita lihat standar LPSK sesuai standar prosedur, karena kalau misalnya tersangka mengajukan kita harus lihat dulu, apalagi sifatnya pelaku utama, kita harus lihat lagi ya,” pungkasnya.