Sejoli Tega Habisi Nyawa Lansia : Terinspirasi dari Internet

- Redaksi

Saturday, 8 June 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku Pembunuhan lansia di makassar 
( Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, seorang wanita lanjut usia bernama Tarimah (66) dibunuh oleh sepasang sejoli mahasiswa berinisial AS (19) dan VI (19) setelah mencari ide melalui internet.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika mereka nongkrong di salah satu warung kopi di Jalan Boulevard, dia (VI) mengajak (AS) untuk melakukan pembunuhan. Kemudian pada pukul 23.00 Wita itu, si VI ini mengajak AS untuk mengantarkannya ke rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Buka Hotline

Baca Juga :  Bermain dengan 10 Pemain, Manchester United Kalah oleh FC Copenhagen

 Pelaku mengakhiri nyawa korban dengan membekapnya menggunakan bantal saat korban sedang tidur.

Tarimah ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya di Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Makassar pada hari Selasa (4/6) sekitar pukul 13.00 WITA. 

Kedua pelaku awalnya bertemu di sebuah kafe pada Senin (3/6) malam sebelum melancarkan aksinya.

Menurut Kompol Devi, kedua pelaku tiba di rumah korban pada Selasa (4/6) sekitar pukul 01.00 WITA. Tarimah membukakan pintu rumahnya karena sudah mengenal kedua mahasiswa tersebut. 

“Pada saat (pelaku) ketok pintu, korban membuka karena sudah kenal dengan pelaku ini dan sering bertemu,” terang Devi

Baca Juga: Diduga Memiliki Dendam, Pria Banten Tega Tusuk Rekannya Sendiri

Baca Juga :  Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Begini Kata Pengacara Dini

Setelah masuk ke dalam rumah, AS dan VI melancarkan aksinya dengan membekap dan membunuh korban. VI masuk ke kamar Tarimah dan membekap korban dengan bantal yang dibantu oleh AS.

“(Korban) sudah tidur, kemudian yang perempuan ini masuk ke kamar memastikan sudah tidur atau belum. Perempuan ini kemudian membekap muka korban dengan bantal sementara AS memegangi tangan (korban),” bebernya.

“Selesai (dibekap), perempuan itu ambil remote AC untuk dipukul berkali-kali ke kepalanya korban,” lanjutnya

Setelah membantu VI membunuh korban, AS keluar dari kamar dan pergi meninggalkan tempat kejadian. 

“Kemudian AS keluar, yang perempuan ini masih membuka lemari mengambil sesuatu yang berharga. Setelah itu, VI kemudian keluar dan diantar ke rumah tantenya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tidak Ada KTP Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg

Kemudian, AS mengantar VI ke rumah tantenya.

Berita Terkait

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum
Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif
Eks Komandan Kodim Makassar Tersandung Kasus Perselingkuhan: Profil dan Fakta Letkol Inf Lizardo Gumay

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Thursday, 21 November 2024 - 16:51 WIB

Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

Thursday, 21 November 2024 - 16:48 WIB

Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terbaru