Sadis! Mertua dan Menantu di Sumenep Tega Aniaya Tunanetra

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mertua dan menantu yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap tunanetra (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kedua pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan di Sumenep merupakan menantu dan mertua dari korban, seorang penyandang disabilitas tunanetra. 

Perempuan MW (45) sebagai menantu dan MT (56) mertua dari korban, yang terlibat dalam pertengkaran dengan korban yang berujung pada penganiayaan pada Rabu (22/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Kejari Jaksel Akan Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy kepada David Ozora

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang berada di rumahnya. 

Pelaku MW datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang, yang mana korban adalah ketua kelompok bank Mekar.

Baca Juga :  Doa Saat Telinga Berdenging Beserta Pertanda nya

“Seketika itu juga korban SH langsung dipukul oleh MW dan mengenai dahinya sehingga membuat SH terpental. MW juga mengatakan kepada SH dengan menggunakan bahasa Madura yang artinya dasar orang buta,” beber Widiarti, Selasa (4/6).

Namun, uang yang diajukan pelaku MW belum cair yang akhirnya memicu pertengkaran dengan korban. 

Akibatnya pelaku MW memukul korban dan mengenai dahinya sehingga membuat korban terpental. 

MW juga mengucapkan kalimat yang tidak pantas kepada korban dengan menggunakan bahasa daerah.

Kejadian penganiayaan kemudian mengundang warga dan bermunculan para tetangga yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut. 

Namun, merasa tidak puas, pada keesokan harinya, pelaku MW dengan dibantu mertuanya, MT, mendatangi korban lagi dan melakukan tindakan penganiayaan kembali.

Baca Juga :  Viral! Video Yanti TKW Taiwan 1 Menit di TikTok, Link Asli Banyak Dicari Netizen, Ternyata Ini Isinya

Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, menantu dan mertua ditahan dan diadili di Polres Sumenep dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Baca Juga:

Siswa MTS di Situbondo Tewas Usai Dikeroyok Temanya Sendiri

Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dan jika terbukti bersalah, akan dikenai hukuman yang sesuai dengan undang-undang.

Berita Terkait

Rusia Berencana Ingin Menempatkan 2 Pesawat Pengebom Strategis di Bandara Biak, Kemhan: Tegas Bantah Laporan Itu
Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil
Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan
Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis
Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan
Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo
Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pembela Kaum Lemah
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, 152 Tabung Disita

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 09:01 WIB

Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil

Thursday, 17 April 2025 - 08:58 WIB

Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan

Thursday, 17 April 2025 - 08:56 WIB

Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo

Berita Terbaru

Ingin kredit mobil? Simak 5 tips penting sebelum ajukan kredit Wuling, termasuk rekomendasi Wuling New Air ev yang hemat dan ramah lingkungan.

Advertorial

Jangan Asal! Ketahui 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Kredit Mobil

Thursday, 17 Apr 2025 - 16:18 WIB

cara mengatasi keyboard laptop yang tidak bisa mengetik

Teknologi

Keyboard Laptop Macet? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengatasinya

Thursday, 17 Apr 2025 - 13:00 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Ruang

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Ruang? Berikut Pembahasannya!

Thursday, 17 Apr 2025 - 10:36 WIB