Kelayakan Huni Rumah Tapera – SwaraWarta.co.id (Universitas Airlangga) |
SwaraWarta.co.id – Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan jenis rumah yang akan diperoleh oleh peserta penerima manfaat program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herry menegaskan bahwa peserta program ini akan mendapatkan rumah yang layak huni.
Herry menguraikan deskripsi rumah yang akan dimiliki oleh peserta Tapera.
Herry menyebutkan gambaran rumah yang akan didapatkan peserta Tapera, yakni tipenya sesuai peraturan yang luas tanah landed minimum 60 dan maksimum 200.
Hal tersebut dijelaskan oleh Herry usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Jumat, 31 Mei 2024.
Dia menyebut bahwa bangunan yang diterima peserta akan memiliki luas minimal 2 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Rumah tersebut juga bisa berbentuk rumah susun (rusun) maupun apartemen. Harry menambahkan bahkan Badan Pengelola (BP) Tapera punya tenornya 35 tahun dengan bunga 5 %.
BACA JUGA: Kontroversi Iuran Tapera: Hasto Kristiyanto Sebut Tidak Wajib, Pemerintah Berlakukan Aturan Wajib
Dalam kegiatan yang sama, pemerintah juga turut serta menghadirkan tiga penerima manfaat program Tapera ini, yakni dari perwakilan ASN, dari pekerja mandiri, juga tidak ketinggalan daei wakil pekerja swasta.
Bustomi, yang mengaku sebagai perwakilan dari pekerja mandiri, mengatakan bahwa dia mendapat manfaat dari program Tapera.
Bustomi membandingkan biaya saat dia menyewa rumah dan setelah mengikuti program Tapera.
Pria yang tinggal di Perumahan Cileungsi, Pesona Kahuripan itu menjelaskan bahwa berkat bantuan Tapera, agunannya tetap flat selama 15 tahun.
Dia menyebut harga rumahnya yang sekarang senilai Rp 173 juta dengan bunga 5 persen per bulan.
Khusus untuk pegawai di bawah institusi, beban iuran dibagi, yakni 2,5 persen kepada pekerja dan 0,5 persen kepada pemberi kerja.
Para peserta program ini bisa mengajukan pembiayaan untuk membeli, merenovasi, atau mendirikan rumah.
Program Tapera akan mulai berjalan pada tahun 2027.
Berdasarkan aturan tersebut, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah atau MBR.
BACA JUGA: Tapera: Pemerintah Untung, Pelaku Usaha dan Pekerja Babak Belur! Siap-siap Pengurangan Karyawan
Dalam aturannya setiap pekerja atau pekerja yang masuk kategori mandiri yang berpenghasilan paling minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat memilih untuk menjadi peserta atau tidak.
Peserta penerima manfaat dari Tapera mencakup berbagai kalangan, seperti ASN, TNI/Polri, pekerja di BUMN/Bumdes, pekerja mandiri, pekerja swasta, warga negara asing (WNA), dan pekerja lainnya.
Program ini diharapkan dapat membantu banyak pekerja berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak huni dengan beban pembiayaan yang terjangkau.
Selain itu, dengan bunga tetap sebesar 5 persen dan tenor yang panjang hingga 35 tahun, program Tapera menawarkan skema pembiayaan perumahan yang lebih ringan dan stabil dibandingkan dengan opsi pembiayaan perumahan konvensional.
Keseluruhan, program Tapera diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap perumahan yang layak, sekaligus memberikan kepastian dan kestabilan dalam pembiayaan rumah melalui skema bunga yang kompetitif dan tenor yang panjang.
Dengan demikian, program ini tidak hanya menjadi solusi bagi masalah perumahan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.***