Kebun teh yang digunakan sebagai tempat untuk menanam ganja (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Narkoba di Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Pelaku BD ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran ganja di Garut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakarta Utara, Barang Bukti Sebanyak 1 Kilogram Sabu
Kasat Res Narkoba di Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, mengungkapkan awal penangkapan BD berawal dari seorang pemakai narkoba yang berhasil diamankan.
“Ada seorang pemakai yang kita amankan, yang memiliki barang dari pelaku ini. Kemudian kami telusuri,” ungkap Juntar, Minggu (9/6)
Pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran hingga menangkap BD di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti berupa 2 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BD mengaku menanam sendiri daun ganja yang dijual dan dikonsumsinya di kawasan perkebunan teh, Giriawas, Cikajang.
Namun, petugas tidak menemukan pohon ganja di lokasi karena sudah habis dipanen oleh BD sebanyak 5 kali.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka ini sudah memanen ganja 5 kali,” kata Juntar.
BD mengaku sudah menanam ganja sejak Januari 2024 dengan tujuan menjual dan mengonsumsi barang yang dilarang tersebut.
Kasus ini sedang dalam penanganan Polres Garut dan BD dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 dan 2, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba: Ditangani Polda Jatim, Tinjauan Kasus dan Dampaknya
Polisi masih terus melakukan penelusuran untuk mengetahui asal bibit ganja yang dimiliki BD sehingga bisa menanam sendiri.