Ilustrasi penangkapan (Dok. Ist |
swarawarta.co.id – Anton (34), telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan aksinya mencuri uang dari kotak amal di Musala Al-Anwariyah, Blok Pakuwon, Desa Bojong Cideres, Kecamatan Dawuan, Majalengka, Jawa Barat.
Aksinya tersebut berhasil terekam oleh kamera CCTV. Menurut keterangan Indra, pelaku telah berhasil mencuri uang sebesar Rp 200 ribu dari kotak amal yang berhasil dijebolnya.
“Pelaku inisial A ini melakukan pencurian kotak amal di musala Al-Anwariyah pada Kamis tanggal 13 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, dilansir detikJabar, Jumat (21/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Bangka Nekat Curi Motor Mio untuk Judi Online
Kejahatan yang dilakukan oleh Anton dapat terungkap ketika seorang warga yang hendak melaksanakan salat subuh merasa curiga karena kotak amal di musala tersebut dalam kondisi rusak.
Dari rekaman CCTV yang berhasil dikantongi oleh polisi, mereka berhasil menangkap dan membekuk pelaku.
Baca Juga: Terseret Pinjol, Karyawan Pabrik Gasak 143 Handphone
“Pelapor langsung berusaha mengecek rekaman CCTV, dan benar saja ada orang yang melakukan pencurian menggunakan sweater hitam dengan menggunakan masker dan celana jeans biru,” ucapnya.
Saat ini Anton terancam hukuman penjara paling lama selama 7 tahun karena perbuatannya yang telah melanggar hukum.