Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Seorang pria 27 tahun yang tinggal di Kecamatan Banjarwangi, Garut, ditangkap oleh polisi karena membeli rokok dengan menggunakan uang palsu di sebuah warung di Kampung Pasar Kulon, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut.
Saat itu, pelaku mendatangi beberapa warung di sekitar area tersebut dengan niat untuk berbelanja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Pegawai Bank di Brebes Sikat Uang Hingga Milyaran, Begini Modusnya!
“Pengakuan korban, pelaku datang untuk membeli rokok,” kata Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, Selasa (25/6).
Namun, salah satu pemilik toko bernama Supardi merasa kecewa dengan transaksi yang dilakukan oleh pelaku.
Supardi merasa curiga melihat uang yang diberikan oleh pelaku dan merasa bahwa uang tersebut palsu. Supardi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kami, kemudian personel meluncur ke lokasi,” ungkap Patri.
Petugas yang datang ke lokasi berhasil menemukan uang palsu senilai Rp 2,3 juta dari tangan pelaku.
Uang palsu tersebut terdiri dari 5 pecahan uang Rp 100 ribu, 35 pecahan uang Rp 50 ribu, serta 4 pecahan uang Rp 20 ribu.
Selain uang palsu, polisi juga menemukan berbagai jenis rokok yang dibeli menggunakan uang palsu.
“Kita juga temukan berbagai jenis rokok yang dibeli menggunakan uang palsu,” katanya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan di Mako Polsek Cikajang yang tidak jauh dari lokasi.
Baca Juga:
Terungkap Segini Gaji Karyawan Produksi Uang Palsu di Jakbar
Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Kasus ini sedang diselidik oleh pihak berwajib untuk mencari tahu asal-usul uang palsu yang digunakan oleh pelaku.
“Kami sedang mencari tahu, termasuk dari mana tersangka ini mendapatkan uang palsu,” pungkas Patri.