Polri sebut Penjara Penuh Kalau Pelaku Judi ditangkap Semua

- Redaksi

Saturday, 22 June 2024 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Mabes Polri memperkirakan bahwa ada sekitar 2,3 juta orang di Indonesia yang memainkan judi online. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika semua penjudi tersebut ditangkap, termasuk para pemain kecil, maka penjara akan menjadi sangat penuh.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa dari total 2,3 juta penjudi tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya adalah remaja hingga anak-anak. Hal ini sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Bangka Nekat Curi Motor Mio untuk Judi Online

Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online menganggap bahwa tindakan pemidanaan terhadap para pemain judi online tidaklah cukup efektif untuk menghentikan praktik perjudian tersebut. 

Baca Juga :  Brimob Polri Dirikan Dapur Lapangan 24 Jam untuk Bantu Korban Banjir di Bekasi

“Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang ini kita tangkap. Sudah judi enggak pernah menang, kita masukkan penjara. Penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).

Oleh karena itu, Polri akan lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada menangkap seluruh masyarakat yang bermain judi online.

Dalam upaya pencegahan tersebut, Polri akan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang saat ini masih beroperasi. 

Baca Juga: Waspada, Menkominfo Sebut Judi Online Pakai Modus Baru

“Mending kita hilangkan aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (pemain) kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main ini juga banyak orang yang enggak tahu kalau itu judi,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelajar 13 Tahun Tenggelam di Telaga Lamongan, Meninggal Setelah Diberi Pertolongan

Selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah berhasil mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs atau konten terkait judi online ke Kementerian Kominfo.

Selain itu, Polri juga mendorong masyarakat untuk melaporkan segala kegiatan terkait judi online yang terjadi di sekitarnya. 

Wahyu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas seluruh kasus terkait judi online seperti ini demi menciptakan sebuah Indonesia yang bebas dari praktik perjudian.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Berita Terkait

Windy Idol Belum Ditetapkan Tersangka, KPK ungkap Hal Ini
Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online Berhasil Terungkap
Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka
Kabar Gembira untuk Para Lansia Jakarta: Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap Kedua Dimulai Hari Ini
Ketegangan Meningkat: Pakistan dan India di Ambang Konflik Peperangan
Misa Pemakaman Paus Fransiskus Akan Digelar Hari Ini
Penghormatan Terhadap Paus Fransiskus Berakhir, Dihadiri Sekitar 250 Ribu Orang
Komunitas FPM Bali: Bersama, Berkarya, Berdampak

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 16:57 WIB

Windy Idol Belum Ditetapkan Tersangka, KPK ungkap Hal Ini

Saturday, 26 April 2025 - 16:51 WIB

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online Berhasil Terungkap

Saturday, 26 April 2025 - 16:45 WIB

Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Saturday, 26 April 2025 - 16:34 WIB

Kabar Gembira untuk Para Lansia Jakarta: Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap Kedua Dimulai Hari Ini

Saturday, 26 April 2025 - 13:09 WIB

Ketegangan Meningkat: Pakistan dan India di Ambang Konflik Peperangan

Berita Terbaru

Berita

Windy Idol Belum Ditetapkan Tersangka, KPK ungkap Hal Ini

Saturday, 26 Apr 2025 - 16:57 WIB

Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Berita

Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Saturday, 26 Apr 2025 - 16:45 WIB