Polri sebut Penjara Penuh Kalau Pelaku Judi ditangkap Semua

Avatar

- Redaksi

Saturday, 22 June 2024 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Mabes Polri memperkirakan bahwa ada sekitar 2,3 juta orang di Indonesia yang memainkan judi online. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika semua penjudi tersebut ditangkap, termasuk para pemain kecil, maka penjara akan menjadi sangat penuh.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa dari total 2,3 juta penjudi tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya adalah remaja hingga anak-anak. Hal ini sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Bangka Nekat Curi Motor Mio untuk Judi Online

Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online menganggap bahwa tindakan pemidanaan terhadap para pemain judi online tidaklah cukup efektif untuk menghentikan praktik perjudian tersebut. 

Baca Juga :  Rupiah Kian Melemah, Harga-harga Siap Melambung

“Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang ini kita tangkap. Sudah judi enggak pernah menang, kita masukkan penjara. Penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).

Oleh karena itu, Polri akan lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada menangkap seluruh masyarakat yang bermain judi online.

Dalam upaya pencegahan tersebut, Polri akan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang saat ini masih beroperasi. 

Baca Juga: Waspada, Menkominfo Sebut Judi Online Pakai Modus Baru

“Mending kita hilangkan aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (pemain) kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main ini juga banyak orang yang enggak tahu kalau itu judi,” tambahnya.

Baca Juga :  Krisdayanti Mundur dari Pilkada Kota Batu: Alasan Masih Jadi Misteri

Selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah berhasil mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs atau konten terkait judi online ke Kementerian Kominfo.

Selain itu, Polri juga mendorong masyarakat untuk melaporkan segala kegiatan terkait judi online yang terjadi di sekitarnya. 

Wahyu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas seluruh kasus terkait judi online seperti ini demi menciptakan sebuah Indonesia yang bebas dari praktik perjudian.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Berita Terkait

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus
Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah
Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran
2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa
Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami
Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!
Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!
Jangan Asal Berhutang!Kenali Dulu Fiqih Hutang Piutang Agar Tidak Salah Jalan!

Berita Terkait

Sunday, 8 September 2024 - 06:20 WIB

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 September 2024 - 06:18 WIB

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 September 2024 - 06:15 WIB

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 September 2024 - 06:14 WIB

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 September 2024 - 06:12 WIB

Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami

Berita Terbaru

Berita

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:20 WIB

Berita

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:18 WIB

Berita

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:15 WIB

Berita

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:14 WIB