Barang Bukti Kasus Bos Rental Pati Disita – SwaraWarta.co.id (Antara) |
SwaraWarta.co.id – Dari kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah, Polres Metro Jakarta Timur telah menyita kendaraan Honda Mobilio berwarna putih yang dimiliki oleh BH, yang tewas akibat pengeroyokan yang terjadi di Kec. Sukolilo, tepatnya di Desa Sumbersoko, Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa Barang Bukti tersebut telah diamankan di Polrestro Jaktim.
Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut telah digelapkan oleh pelaku RP pada 5 November 2023, dengan identitas mobil yang telah diubah, termasuk pelat nomornya.
Mobilnya tersebut disita setepah berhasi diamankan dari tangan seorang pelaku yang memiliki inisial AG yang tinggal di Pati, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Polisi Sebut Keterangan Saka 8 Tahun Lalu Penuh Kebohongan
Kombes Pol Nicolas menambahkan bahwa mobil beserta surat-surat kendaraan sudah diamankan di Polrestro Jaktim.
Pelaku berinisial AG, yang menguasai kendaraan milik korban BH, mengaku tidak mengenal RP, terlapor dalam kasus penggelapan ini.
AG tidak berkomunikasi langsung dengan penyewa berinisial RP.
Untuk saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sendiri masih melakukan prosesi pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari kasus ini.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari pelapor berinisial B, karyawan pelapor berinisial HS, pemegang terakhir mobil yaitu AG, dan pihak leasing untuk memverifikasi keabsahan kendaraan tersebut.
Nicolas menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil “over” kredit dari pemilik awal yang melakukan debitur di leasing.
Karena tidak mampu membayar, kredit tersebut dialihkan langsung kepada korban, almarhum BH.
BACA JUGA: Muncul Isu Keluarga Korban Judi Online dapat Bansos, Jokowi Bilang Begini
Berbagai upaya telah dilakukan oleh penyelidik Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkan oleh korban BH sekitar Februari 2024.
Namun, penyelidik mengalami kendala dalam mencari terlapor RP karena alamat yang diberikan kepada pelapor BH ternyata tidak akurat dan fiktif.
Sebagai informasi, KTP terlapor diperkirakan adalah palsu dan tidak terdaftar di data kepundudukan.
Penyelidik Polres Metro Jakarta Timur telah menerbitkan surat perintah untuk bersama-sama dengan pelapor mengecek keberadaan kendaraan di Banten.
Namun, setelah dikonfirmasi kembali, pelapor menyatakan bahwa kendaraan tersebut sudah tidak terdeteksi di Banten.
Pihak Polres Metro Jakarta Timur tidak mengetahui langkah BH yang menelusuri keberadaan mobil secara mandiri berdasarkan titik GPS.
BH diduga tidak pernah berkoordinasi dengan tim penyelidik untuk pergi ke Pati.
Sesampainya di lokasi, BH mendapati mobil miliknya dan hendak mengambil kembali kendaraan tersebut. Namun, ia dan tiga rekannya dituduh sebagai pencuri dan dikeroyok oleh warga setempat.
Akibat kejadian ini, BH meninggal dunia, sementara tiga rekannya, yaitu SH, KB, dan AS, mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan lebih lanjut di RSUD Soewondo Pati.***