Kuasa hukum korban (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Polisi akan memanggil Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB), SNPA, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut laporan terbaru yang dirilis oleh media lokal, surat panggilan dari polisi sudah dikirimkan dan pemanggilan akan dilakukan dalam pekan ini.
“Sudah kami kirim surat panggilan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kompol Danang Yudanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/6).
Baca Juga:
Presiden EM Universitas Brawijaya Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Mahasiswa
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh SNPA diduga terjadi pada Kamis (13/6/2024) pukul 04.00 WIB di samping Pro Bet Store Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Korban yang diketahui bernama MJA (23) melaporkan tindakan yang dilakukan SNPA ke Polresta Malang Kota yang kemudian disusul dengan pengiriman surat panggilan.
Di sisi lain, Polresta Malang Kota juga telah meminta keterangan dari beberapa orang saksi yang saat itu ada di lokasi kejadian.
Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Malang, Kompol Danang Yudanto, setidaknya ada empat orang saksi yang sedang menjalani pemeriksaan. Selain itu, SNPA juga akan dimintai keterangan pada hari Jumat.
“Saksi ada empat yang sudah dimintai keterangan,” tegas Danang.
“Agenda pemanggilan hari Jumat untuk dimintai keterangan,” sebutnya.
Perkembangan ini tentunya menjadi perhatian publik khususnya pelajar dan mahasiswa. Universitas Brawijaya sendiri sudah menanggapi dengan serius kasus ini.
Sementara itu, tim kuasa hukum korban telah menegaskan bahwa pihak mereka siap memberikan keterangan kepada aparat keamanan terkait kasus ini.
Mereka percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dan pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan di Jakarta Barat Terhadap Juru Parkir, Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara
“Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan Nomor Laporan :
LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR,” ujar Fauzia Irnani tim kuasa hukum korban kepada awak media, Sabtu (15/6).