Pria yang gadaikan motor milik tetangganya sendiri (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Sebuah kejadian menimpa seorang warga bernama AS di Kota Pacitan. Ia meminjam motor milik tetangganya, tapi justru menggadaikan kendaraan tersebut.
“Kasusnya sedang kami tangani. Pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Untoro kepada wartawan, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Cara Urus BPKB Hilang dengan Mudah dan Cepat
Sang pemilik motor akhirnya melaporkan hal ini ke polisi. Kejadian ini bermula saat AS meminjam motor jenis Vario milik tetangganya, bernama Angga Rizki.
Awalnya, Angga tidak mencium hal yang tidak beres. Namun, hingga dua hari berikutnya, motor tersebut tak kunjung dikembalikan padanya.
Angga lalu menemui AS dan meminta penjelasan. Namun, AS justru mengatakan bahwa motor tersebut sudah digadaikan.
Walaupun merasa tidak enak hati, Angga masih berusaha bersabar dan menunggu AS untuk mengembalikan motor tersebut.
Namun, hingga 2 hari kemudian, motor tersebut masih belum dikembalikan. Akhirnya, Angga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Tersangka meminjam kepada korban pada tanggal 2 Juni. Hingga memasuki hari kedua barang tersebut tidak dikembalikan,” tambah AKP Untoro.
“Korban kemudian melapor ke mapolres,” tambahnya.
Baca Juga:
Syarat Gadai Motor Tanpa BPKB, Dijamin Proses Cepat!
AS diancam dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun jika terbukti bersalah.