Peserta Berikut Tak Wajib Ikut Tapera, Anda Masuk Kriteria?

- Redaksi

Monday, 3 June 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Tidak Wajib Tapera – SwaraWarta.co.id (bp Tapera)

SwaraWarta.co.idTapera akan tetap dijalankan meskipun mendapat banyak Kritik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, menegaskan bahwa program ini kemungkinan akan diberlakukan pada tahun 2027.

Menurut Moeldoko dalam konferensi pers pada Jumat (31/5/2024), Tapera tidak akan ditunda.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa baik pekerja maupun pekerja mandiri wajib menjadi peserta karena ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Heru menyatakan bahwa prinsip gotong royong dalam UU ini mengharuskan pemerintah dan masyarakat yang sudah memiliki rumah membantu mereka yang belum memiliki rumah.

Heru juga menyatakan bahwa konsep gotong royong sangat dibutuhkan di Indonesia saat ini, mengingat backlog kepemilikan rumah sudah lebih dari 9,95 juta.

BACA JUGA: Program Tapera: Benarkah Bakal Layak Huni?

Baca Juga :  30 Lokasi Takjil Bandung Buruan Buka Puasa Makin Mantap!

Menurutnya, banyak orang Indonesia belum mampu memiliki rumah, ditambah dengan kebutuhan tambahan setiap tahun sebanyak 700-800 ribu orang.

Heru menekankan bahwa jika UU Tapera ini dapat dioperasionalkan dengan baik, maka kemampuan gotong royong dalam mengejar kesenjangan kepemilikan rumah akan semakin terkejar.

Menurutnya, mengandalkan pemerintah dengan skema subsidi saja tidak akan cukup untuk menutupi banyaknya masyarakat yang belum memiliki rumah layak.

Oleh karena itu, diperlukan grand design yang melibatkan masyarakat bersama pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan: Tak Semua Pekerja Wajib Ikut

Berbeda dengan pernyataan Heru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa tidak semua buruh wajib mengikuti Program Tapera.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan akan menerbitkan aturan yang memuat mekanisme pelaksanaan PP No 21/2024.

Indah menegaskan bahwa program ini tidak wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh.

Baca Juga :  Patrick Kluivert Akan Umumkan Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia Melawan Bahrain

Ia meminta pihak buruh agar tenang dan menjamin bahwa program ini tidak akan memberatkan.

Direncanakan pelaksanaan PP No 21/2024 tentang Tapera ini baru akan berlaku efektif dimulai pada tahun 2027.

BACA JUGA: Kontroversi Iuran Tapera: Hasto Kristiyanto Sebut Tidak Wajib, Pemerintah Berlakukan Aturan Wajib

Indah menyatakan bahwa isu penolakan ini muncul karena kurangnya sosialisasi, dan mereka akan melakukan public hearing dengan stakeholder.

Program ini baru akan berjalan pada 2027, jadi belum ada pemotongan upah pekerja non-ASN/TNI/Polri.

Indah memperjelas hal ini bukanlah bentuk iuran tapi lebih ke sebuah tabungan, dan berlaku hanya untuk para pekerja yang upahnya pada kriteria di atas upah minimum.

Ada komposisinya seperti yang disampaikan oleh Heru Pudyo Nugroho.

Ia juga menambahkan bahwa program ini tidak akan memberatkan. Indah juga menuturkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/202 pasal 100, setiap pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan, termasuk rumah.

Baca Juga :  Tragedi di Perlintasan Kereta Sukoharjo: Empat Pemudik Tewas, Petugas Palang Pintu Diperiksa

Syarat Pekerja Wajib Ikut Tapera

Dalam PP No 21/2024 Pasal 5 tentang Tapera, ditegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi PNS, ASN, TNI-Polri, pekerja BUMN, pekerja swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Pemerintah memberlakukan sistem tabungan Tapera dengan memotong langsung upah karyawan.

Besarannya adalah 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Pekerja dapat berhenti berpartisipasi dalam BP Tapera saat mereka pensiun atau meninggal dunia.

Pekerja mandiri dan pekerja lepas dapat mengundurkan diri pada usia 58 tahun, atau jika tidak memenuhi kriteria partisipasi selama lima tahun berturut-turut.***

Berita Terkait

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat
Minibus Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Saat Mudik Lebaran, Semua Penumpang Selamat
Open House Idul Fitri Gubernur Bobby Nasution: Momen Silaturahmi Bersama Warga Sumut
Gubernur Jabar Minta Pengelola Wisata Siapkan Keamanan Jelang Libur Lebaran 2025
Putra Prabowo Kunjungi Megawati saat Lebaran, Hubungan Keluarga Makin Erat
Keributan Terjadu Pasca Salat Idul Fitri di Jakarta Pusat
Pencurian HP di Masjid Raya Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade Beri Beasiswa kepada Siswi Berprestasi dari Sumbar

Berita Terkait

Tuesday, 1 April 2025 - 10:01 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:58 WIB

Minibus Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Saat Mudik Lebaran, Semua Penumpang Selamat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:52 WIB

Open House Idul Fitri Gubernur Bobby Nasution: Momen Silaturahmi Bersama Warga Sumut

Tuesday, 1 April 2025 - 09:42 WIB

Putra Prabowo Kunjungi Megawati saat Lebaran, Hubungan Keluarga Makin Erat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:40 WIB

Keributan Terjadu Pasca Salat Idul Fitri di Jakarta Pusat

Berita Terbaru

Tol Cipali (Dok. Ist)

Berita

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 10:01 WIB

Torino Tahan Lazio (Dok. Ist)

Olahraga

Torino Tahan Lazio 1-1, Upaya ke Zona Eropa Tersendat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 09:55 WIB