Penjelasan Kementerian Keuangan tentang Penggunaan Dana Publik untuk Tapera dan FLPP

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu Soal Tapera – SwaraWarta.co.id (Antara)


SwaraWarta.co.idKementerian Keuangan telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana publik untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang sering menjadi sorotan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa dana ini disalurkan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor BP Tapera di Jakarta, Astera menegaskan bahwa dana masyarakat yang masuk ke APBN digunakan untuk berbagai belanja negara, termasuk melalui FLPP.

Lebih lanjut, pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga komponen utama.

Baca Juga :  KPAI Imbau Tidak Bawa Anak-Anak Saat Kampanye Pemilu

Pertama, alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Kedua, modal kerja yang diberikan oleh pemerintah melalui APBN tahun 2018.

BACA JUGA: Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Hanya 3 Langkah Saja

Ketiga, dana dari FLPP yang telah disalurkan sebesar Rp105,2 triliun sejak tahun 2010 hingga kuartal pertama tahun 2024.

Meskipun demikian, Astera menyatakan bahwa dukungan dari APBN ke BP Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap.

Dia menekankan bahwa pengurangan ini akan dilakukan ketika BP Tapera sudah mampu berdiri secara mandiri.

Namun, Astera juga menambahkan bahwa pengurangan ini belum akan terjadi dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Insiden Pecahnya Jembatan Kaca di Banyumas Makan Korban, Polisi : Tidak Ada Uji Kelaikan

Hal ini disebabkan oleh masih tingginya backlog perumahan yang mencapai sekitar 9,9 juta unit, sehingga masih diperlukan dukungan fiskal dari pemerintah.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengatur besaran iuran peserta Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA: Pengumuman Kuota CPNS dan PPPK 2024: Kementerian Agama Memimpin dengan Kebutuhan Terbanyak

Dalam peraturan tersebut, diatur besaran iuran peserta pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.

Selain itu, untuk peserta pekerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pasal 15 ayat 4b disebutkan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 


dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur oleh Menteri Keuangan, bekerja sama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca Juga :  Nike Air Max Kids: Sneaker Ceria untuk Buah Hati Anda

Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan mekanisme yang jelas dan transparan terkait pengelolaan dana Tapera dan kontribusi dari para peserta.

Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi dan mendukung upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Indonesia.***

Berita Terkait

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum
Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif
Eks Komandan Kodim Makassar Tersandung Kasus Perselingkuhan: Profil dan Fakta Letkol Inf Lizardo Gumay

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Thursday, 21 November 2024 - 16:51 WIB

Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

Thursday, 21 November 2024 - 16:48 WIB

Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terbaru