Kemenkeu Soal Tapera – SwaraWarta.co.id (Antara) |
SwaraWarta.co.id – Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana publik untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang sering menjadi sorotan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa dana ini disalurkan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor BP Tapera di Jakarta, Astera menegaskan bahwa dana masyarakat yang masuk ke APBN digunakan untuk berbagai belanja negara, termasuk melalui FLPP.
Lebih lanjut, pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga komponen utama.
Pertama, alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Kedua, modal kerja yang diberikan oleh pemerintah melalui APBN tahun 2018.
BACA JUGA: Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Hanya 3 Langkah Saja
Ketiga, dana dari FLPP yang telah disalurkan sebesar Rp105,2 triliun sejak tahun 2010 hingga kuartal pertama tahun 2024.
Meskipun demikian, Astera menyatakan bahwa dukungan dari APBN ke BP Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap.
Dia menekankan bahwa pengurangan ini akan dilakukan ketika BP Tapera sudah mampu berdiri secara mandiri.
Namun, Astera juga menambahkan bahwa pengurangan ini belum akan terjadi dalam waktu dekat.
Hal ini disebabkan oleh masih tingginya backlog perumahan yang mencapai sekitar 9,9 juta unit, sehingga masih diperlukan dukungan fiskal dari pemerintah.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengatur besaran iuran peserta Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
BACA JUGA: Pengumuman Kuota CPNS dan PPPK 2024: Kementerian Agama Memimpin dengan Kebutuhan Terbanyak
Dalam peraturan tersebut, diatur besaran iuran peserta pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.
Selain itu, untuk peserta pekerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pasal 15 ayat 4b disebutkan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan mekanisme yang jelas dan transparan terkait pengelolaan dana Tapera dan kontribusi dari para peserta.
Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi dan mendukung upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Indonesia.***