Pengedar Narkoba di Probolinggo Berhasil Diringkus Polisi, Ribuan Pil Koplo Turut Disita

- Redaksi

Monday, 17 June 2024 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pil koplo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo di wilayah Probolinggo. Dalam operasi ini, dua orang yang diduga menyebarkan narkoba ditangkap. 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024 di tempat yang berbeda. Pertama, di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Heboh! Sabu 2,9 Gram Berhasil Dimusnahkan Oleh Polda Jabar 

Tersangka Herman Al Her yang merupakan warga Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan ditangkap dengan barang bukti uang dan lebih dari 1000 butir pil koplo

“Tersangka kami amankan di jalan beserta barang bukti uang, handphone, dan pil koplo sebanyak 1.002 butir,” kata Kasat Narkoba AKP Nanang, Minggu (16/6).

Baca Juga :  Viska Dhea Ramadhani IG Diburu Warganet, Usai Kasus Perselingkuhan Ichlas Budhi Pratama Viral di Media Sosial

Kedua, tokoh lain bernama Moh Tohir Al Tohir ditangkap di dalam rumahnya di Desa Alas Kandang. 

“Tersangka kami tangkap di dalam rumah di Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Desa Alas Kandang. Barang bukti lain, termasuk handphone dan uang juga kami amankan,” kata AKP Nanang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo.

Baca Juga:

Edarkan Sabu di Cianjur, Pegawai Honorer PT KAI Berhasil Diringkus Polisi

Para tersangka akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Dilaporkan Atas Kasus Penipuan, Rian Mahendra Buka Suara

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ahok Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Praktik Prostitusi Kembali Terungkap di Gang Royal, Jakarta Barat, Satpol PP Perketat Pengawasan
Lirik Lagu Sinarengan Denny Caknan Ft Bella Bonita: Tatak Mlakune
Sejumlah Musisi Ternama Ajukan Gugatan ke MK, Ahmad Dhani Sebut Kekanak-kanakan
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi di Bank BJB, Turut Sita Hal Ini
Belitung Tetapkan Zakat Fitrah 2025: Rp40 Ribu atau 2,5 Kg Beras per Jiwa
Universitas Indonesia Keputusan Bersama Mengenai Disertasi Bahlil Lahadalia
Selebgram Spiritualis Rafi Ramadhan Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Thursday, 13 March 2025 - 10:10 WIB

Ahok Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Thursday, 13 March 2025 - 10:06 WIB

Praktik Prostitusi Kembali Terungkap di Gang Royal, Jakarta Barat, Satpol PP Perketat Pengawasan

Thursday, 13 March 2025 - 09:52 WIB

Lirik Lagu Sinarengan Denny Caknan Ft Bella Bonita: Tatak Mlakune

Thursday, 13 March 2025 - 09:46 WIB

Sejumlah Musisi Ternama Ajukan Gugatan ke MK, Ahmad Dhani Sebut Kekanak-kanakan

Thursday, 13 March 2025 - 09:34 WIB

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi di Bank BJB, Turut Sita Hal Ini

Berita Terbaru