Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Seorang pemuda di Bondowoso melakukan perbuatan asusila terhadap bocah SD yang masih berusia 14 tahun dan merupakan sepupunya.
Korban dipaksa untuk berhubungan badan sampai hamil dan saat ini sudah memasuki usia 5 bulan kehamilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Remaja di Sampang Nekat Perkosa Anak di Ruang SD, Begini Kronologinya!
Polisi telah menangkap pelaku dan korban akan segera menjalani pemeriksaan medis. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan hukuman yang berat.
‘Terduga pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, Rabu (19/6).
Kejadian ini terungkap setelah tetangga korban curiga dengan perutnya yang membesar dan memanggil bidan setempat untuk memeriksanya.
Setelah dites, korban dinyatakan hamil dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku selama hampir setahun.
Korban hanya tinggal bersama kakek dan neneknya, sementara orang tuanya bekerja di luar kota. Para kerabat dan tetangga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setalah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan hingga pada akhirnya korban berhasil ditahan.
Baca Juga:
Sempat Buang Bayi di Bali, Selebgram Semarang divonis 1 Tahun Penjara
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa korban dapat terancam penjara selama 35 tahun jika terbukti bersalah
“Pelaku langsung kami tahan. Jika terbukti, pelaku terancam pasal 76D No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” tandas Akhmad Purwanto.