Pemuda di Bondowoso Nekat Perkosa Bocah SD hingga Hamil

- Redaksi

Thursday, 20 June 2024 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut sebagai faktor internal, mencakup kepribadian, moral, motivasi, dan pendidikan.

Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut sebagai faktor internal, mencakup kepribadian, moral, motivasi, dan pendidikan.

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pemuda di Bondowoso melakukan perbuatan asusila terhadap bocah SD yang masih berusia 14 tahun dan merupakan sepupunya. 

Korban dipaksa untuk berhubungan badan sampai hamil dan saat ini sudah memasuki usia 5 bulan kehamilan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Remaja di Sampang Nekat Perkosa Anak di Ruang SD, Begini Kronologinya!

Polisi telah menangkap pelaku dan korban akan segera menjalani pemeriksaan medis. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan hukuman yang berat. 

‘Terduga pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, Rabu (19/6). 

Kejadian ini terungkap setelah tetangga korban curiga dengan perutnya yang membesar dan memanggil bidan setempat untuk memeriksanya. 

Baca Juga :  Jokowi Tunjuk Nawawi Sebagai Pengganti Firli yang Tersandung Kasus Pemerasan

Setelah dites, korban dinyatakan hamil dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku selama hampir setahun. 

Korban hanya tinggal bersama kakek dan neneknya, sementara orang tuanya bekerja di luar kota. Para kerabat dan tetangga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setalah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan hingga pada akhirnya korban berhasil ditahan. 

Baca Juga:

Sempat Buang Bayi di Bali, Selebgram Semarang divonis 1 Tahun Penjara

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa korban dapat terancam penjara selama 35 tahun jika terbukti bersalah 

“Pelaku langsung kami tahan. Jika terbukti, pelaku terancam pasal 76D No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” tandas Akhmad Purwanto.

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB