Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba Menyerahkan Diri

- Redaksi

Sunday, 23 June 2024 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik sumur ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pada Kamis, 20 Juni 2024, terjadi kejadian sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sekitar pukul 20.00 WIB. 

Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Home Industriy Minyak Goreng Ilegal di Malang Digerebek 7 Orang Berhasil Diamankan

Setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan bahwa sumur minyak ilegal tersebut dimiliki oleh PT (26) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba. 

Setelah kejadian, PT menyerahkan diri ke Polsek Keluang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keterangan PT, api diduga berasal dari percikan api mesin penyedot lalu menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada di lokasi tersebut. 

Baca Juga :  Benarkah iPhone 16 Dilarang Masuk ke Indonesia? Simak Fakta Sebenarnya!

“Iya benar, saat pihak kepolisian mendatangi TKP memang benar ada kobaran api yang berasal dari sumur minyak ilegal,” katanya Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto Minggu, 23/4

Ada 3 titik sumur minyak ilegal yang terbakar, 2 titik sudah berhasil dipadamkan sementara 1 titik lagi masih diupayakan pemadaman. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

“Ada 3 titik sumur minyak ilegal yang terbakar, 2 titik sudah berhasil dipadamkan sementara 1 titik lagi masih diupayakan pemadaman. Untuk korban jiwa tidak ada dalam peristiwa itu,” tuturnya.

“Pemilik sumur minyak ilegal PT (26) menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian. Saat ini sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya

Baca Juga :  Pipi Terlihat Chubby, Berikut Tips Make Up untuk Wajah Oval atau Bulat

Tersangka PT dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:

Berawal dari Laporan Warga, Rumah Penjual Ciu di Kediri Digrebek Polisi

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUH.

Akibat perbuatannya, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Berita Terkait

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap
Mahasiswa Asal Jogja Berhasil Lulus Berkat Skripsi Representasi Kebebasan dalam Gear 5 Luffy

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Saturday, 22 February 2025 - 09:07 WIB

Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan

Berita Terbaru