Izin Tambang Ormas – SwaraWarta.co.id (RRI) |
SwaraWarta.co.id – Seperti sudah diketahui publik, Presiden Joko Widodo telah memberikan izin khusus kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola Tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun jangka waktu izin ini hanya selama lima tahun saja sejak peraturan tersebut diterbitkan.
Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang poinnya berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, yakni mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan juga batu bara.
Dalam pasal 83A ayat 6 peraturan tersebut disebutkan bahwa penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) berlaku selama lima tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku atau diterbitkan.
Namun, tidak semua ormas tertarik untuk mengelola tambang. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak untuk terlibat dalam pengelolaan tambang ini.
Tetapi sebaliknya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjukkan minat yang besar dan sudah mengajukan izin untuk bisa mendapatkan izin tersebut.
BACA JUGA: Dikira Maling, Pemilik Rental Mobil Meninggal Dihajar Warga, Mobilnya Dibakar
Ada beberapa fakta dari aturan perizinan tersebut, dan berikut beberapa fakta terbaru terkait izin kelola tambang kepada ormas:
– Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto telah setuju dengan aturan ini.
Sebelum peraturan ini diterbitkan, sudah dilakukan diskusi dengan tim Prabowo-Gibran.
Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengomunikasikan hal ini kepada Prabowo, dan Prabowo setuju dengan kebijakan Jokowi yang memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan.
– Dalam hal ini, PBNU merupakan ormas pertama yang langsung mengajukan izin resmi ke Jokowi setelah peraturan ini diterbitkan.
Pemerintah tentunya menyambut baik antusiasme tersebut dengan menyediakan lahan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Bahlil menyatakan bahwa izin pengelolaan untuk PBNU akan segera diterbitkan pada pekan depan.
BACA JUGA: Lowongan Kerja: Xiaomi Memburu Pekerja Baru untuk Memenuhi Lonjakan Permintaan Kendaraan Listrik SU7
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.
Bahlil mengatakan PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM dan pemerintah akan mempercepat penerbitan izin tersebut.
– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan saja.
Jumlah ini disesuaikan untuk mewakili semua agama yang ada di Indonesia.
Arifin menjelaskan bahwa tidak semua ormas agama bisa mengelola tambang.
Hanya enam ormas yang memenuhi syarat saja yang akan diberikan kesempatan. Jika ormas tersebut tidak memenuhi syarat, maka izin tidak akan diberikan.
Syarat utama untuk mengajukan izin mengelola adalah ormas harus memiliki badan hukum yang jelas, ukuran organisasi yang besar, dan jumlah anggota yang banyak.
Arifin menambahkan bahwa ukuran lahan yang akan diberikan disesuaikan dengan ukuran organisasi. Badan usaha ormas juga harus jelas dan memiliki akta notaris.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Kebijakan ini diharapkan juga dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat luas dan menjaga keseimbangan dalam pengelolaan tambang di Indonesia.***