Pegawai Bank di Brebes nekat sikat uang (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Dua pegawai bank negara di daerah Brebes, AP dan FIM, menjadi tersangka atas kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Mereka menggunakan modus dengan mencari nasabah kredit palsu dan mengiming-imingi mereka dengan uang jika mau meminjam uang di bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga;
Ngaku Sebagai Pegawai Pajak Surabaya, Pria Gondol Yaris Milik Janda
Para nasabah ini diminta untuk mengajukan kredit dana talangan dan dijanjikan untuk tidak melunasi atau mengangsur kredit tersebut.
“Kedua tersangka ini ditahan, berdasarkan hasil audit masing-masing tersangka, AP merugikan negara sekitar Rp 2,75 miliar. Sedangkan tersangka FIM merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,4 miliar,” kata Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi
Kedua tersangka menjanjikan untuk memberikan pelunasan atas kredit yang diajukan para nasabah, namun hal tersebut ternyata tidak dipenuhi.
Tidak ada satu pun dari 35 orang nasabah yang menerima uang pencairan. Uang hasil pengajuan kredit fiktif tersebut dikuasai oleh AP dan FIM untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
“Dua tersangka melibatkan 35 nasabah. Mereka dijanjikan uang dan diiming-imingi untuk tidak perlu mengangsur. Semua akan dilunasi para tersangka. Tapi dari 35 itu, ternyata tidak ada satu pun yang menerima uang pencairan,” beber Yadi
Baca Juga:
Gunakan Uang Palsu untuk Belanja, Pria di Garut Diciduk Polisi
Kedua tersangka ditahan dan terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara merujuk pada UU Tipikor.