Konferensi pers kasus pencurian mobil (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Pria berinisial BA (51) telah ditangkap karena menipu seorang janda di Kabupaten Malang menggunakan identitas palsu sebagai pegawai pajak.
Korban bernama IS (42) dan mobil Toyota Yaris miliknya dibawa kabur oleh BA. Keduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan Mei 2024 lalu dan kemudian BA mengaku sebagai pegawai pajak Pratama Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Pemilik Warung di Lamongan Jadi Korban Gendam, Perhiasan Senilai Rp 20 Juta Amblas
Setelah berkenalan melalui aplikasi, keduanya bertemu secara langsung. BA kemudian mengajak korban untuk mencarikan lahan perumahan dan tanah kavling di Malang.
“Tersangka ini mengaku berstatus seorang duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya dengan menunjukkan kartu identitas tanda pengenal, kemudian berkenalan lah dengan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa (11/6).
Kemudian, pada 17 Mei 2024, BA bertandang ke Malang dengan dalih hendak membeli lahan perumahan.
Korban mengajak BA ke rumah kawannya di perumahan Desa Sukodari, Kecamatan Wagir.
Saat korban pergi keluar sebentar, BA mencuri kunci mobil Toyota Yaris seri S tahun 2023 milik korban dan melarikan mobil tersebut ke Sidoarjo, Jawa Timur.
“Korban pergi keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris ini berada di atas bufet TV, oleh tersangka kemudian diambil kunci kontak tersebut langsung membawa kabur mobil ini,” jelas Gandha.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap di kecamatan Sedati, Sidoarjo dan mobil korban ditemukan disembunyikan di daerah Pati, Jawa Tengah.
“Kami amankan tersangka ini berada di Sidoarjo, adapun untuk kendaraannya berhasil diamankan di daerah Pati, Jawa Tengah,” tandasnya
BA kerap melakukan penipuan dengan memperdaya korban menggunakan identitas palsu pegawai pajak.
Sasarannya adalah wanita yang berstatus single maupun janda yang dikenalnya melalui media sosial.
Baca Juga:
Gunakan QRIS Tanpa Saldo, Pria di Blitar Berhasil Ditangkap Polisi
Tersangka ditahan di rutan Polres Malang dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.