Ilustrasi persidangan (Dok. Ist) |
swarawarta.co.id – Seorang suami di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memutuskan untuk menceraikan istrinya karena kecanduan judi online dan telah menghabiskan uang sebanyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menjadi masalah serius yang semakin meningkat dan dilaporkan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur, Ahmad Rifani.
Baca Juga: Berantas Judi Online, Jokowi Meminta Masyarakat Laporkan Sindikat Kegiatan Tersebut
Dia mengatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini, kasus perceraian akibat kecanduan judi online menjadi semakin banyak.
“Sekarang ini menjadi fenomena baru. Banyak perceraian yang dipicu oleh judi online, padahal biasanya perceraian dipicu oleh faktor ekonomi, seperti nafkah atau kondisi ekonomi keluarga. Perkara yang dipicu oleh judi online jumlahnya sudah mencapai ratusan,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (13/6).
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pria Sidoarjo Bobol Rumah Warga
Termasuk kasus seorang suami yang terpaksa menceraikan istrinya karena kecanduan judi online.
“Di antara perkara yang kami tangani, terungkap bahwa seorang istri telah menghabiskan uang Rp 1 miliar untuk judi online, sehingga suaminya mengajukan gugatan cerai,” jelasnya
Selain itu, menurut Ahmad, dalam sehari terdapat dua hingga tiga persidangan perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online.
“Selama periode Januari hingga Juni 2024, tercatat ada 2.373 perkara yang masuk ke pengadilan agama, dengan 1.800 di antaranya merupakan gugatan perceraian,” ujarnya.
Masalah lain yang juga sering menjadi penyebab perceraian di Cianjur adalah penyimpangan orientasi seksual seperti suami yang memiliki orientasi homoseksual.
“Termasuk penyimpangan seks dari pihak suami yang berselingkuh dengan sesama pria. Tahun ini, terdapat dua hingga tiga perkara perceraian karena perselingkuhan sesama jenis. Ada kasus di mana setelah dua tahun pernikahan, istri tidak pernah disentuh lagi oleh suaminya, yang ternyata menjadi gay,” ujarnya.