Materai 10000 Berlaku Mulai Kapan?

Avatar

- Redaksi

Wednesday, 26 June 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Materai 10000
Berlaku Mulai Kapan?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.idMaterai 10000 berlaku mulai kapan?
Materai 10000 telah resmi menggantikan materai lama (Rp3.000 dan Rp6.000) sejak
1 Januari 2021.

Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2020 tentang Bea Meterai, yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem bea
meterai dan meningkatkan pendapatan negara.

Mengapa Beralih ke Materai 10000?

Peralihan ke materai tunggal 10000 ini memiliki beberapa
alasan, antara lain:

  • Menyesuaikan
    dengan kondisi ekonomi:
    Nilai nominal materai sebelumnya dianggap
    kurang relevan dengan nilai transaksi saat ini.
  • Menyederhanakan
    sistem:
    Penggunaan satu jenis materai diharapkan dapat mempermudah
    masyarakat dan mengurangi kebingungan dalam memilih materai yang tepat.
  • Meningkatkan
    pendapatan negara:
    Peningkatan tarif bea meterai diharapkan dapat
    meningkatkan pendapatan negara dari sektor ini.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik,Pelaku Industri Hiburan Akan Terkena Imbasnya

Dokumen Apa Saja yang Memerlukan Materai 10000?

Materai Rp10.000 wajib digunakan pada dokumen-dokumen
berikut:

  • Surat
    Perjanjian:
    Termasuk perjanjian jual beli, sewa menyewa, kerjasama,
    dan lain-lain.
  • Akta
    Notaris:
    Seperti akta jual beli, hibah, pendirian perusahaan, dan
    lain-lain.
  • Surat
    Keterangan:
    Surat keterangan dari instansi pemerintah atau swasta yang
    memiliki nilai nominal.
  • Dokumen
    Lainnya:
    Dokumen lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Jurusan di STAN yang Sepi Peminat Padahal Gaji Bikin Gigit Jari

Bagaimana Cara Menggunakan Materai 10000?

Penggunaan materai Rp10.000 cukup mudah:

  1. Tempelkan
    materai pada dokumen yang memerlukan.
  2. Tanda
    tangani atau bubuhkan cap di atas materai sehingga sebagian tanda tangan
    atau cap berada di atas materai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen.

Penting untuk Diingat:

  • Pastikan
    materai yang Anda gunakan adalah materai asli dan masih berlaku.
  • Hindari
    penggunaan materai bekas atau rusak.
  • Jangan
    memotong atau melipat materai.

Sanksi Penggunaan Materai Tidak Sah

Penggunaan materai tidak sah atau tidak sesuai ketentuan
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai bea
meterai yang seharusnya dibayarkan.

Materai Rp10.000 telah berlaku sejak 1
Januari 2021. Pastikan Anda menggunakan materai yang tepat pada dokumen-dokumen
yang memerlukan untuk menghindari sanksi. 

Baca Juga :  Pajak Hiburan Mengalami Kenaikan, Ini Dia Fungsinya!

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih
lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang.

 

Berita Terkait

Angka Pajak Merosot, Ini Kata Sri Mulyani
Cara Melakukan Pemadanan Nik dan NPWP, Berikut Ini Langkah-langkahnya!
Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan
Ragam Aplikasi Cek Blokir Kendaraan
6 Aplikasi Akuntansi Terbaik untuk Membantu Bisnis Anda
5 Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Jurusan di STAN yang Sepi Peminat Padahal Gaji Bikin Gigit Jari
Cara Lapor SPT Tahunan Tanpa Bingung: Panduan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Tuesday, 9 July 2024 - 11:28 WIB

Angka Pajak Merosot, Ini Kata Sri Mulyani

Wednesday, 26 June 2024 - 12:07 WIB

Materai 10000 Berlaku Mulai Kapan?

Sunday, 23 June 2024 - 07:35 WIB

Cara Melakukan Pemadanan Nik dan NPWP, Berikut Ini Langkah-langkahnya!

Sunday, 19 May 2024 - 02:40 WIB

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan

Sunday, 19 May 2024 - 02:38 WIB

Ragam Aplikasi Cek Blokir Kendaraan

Berita Terbaru

Berita

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:20 WIB

Berita

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:18 WIB

Berita

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:15 WIB

Berita

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:14 WIB