Materai 10000 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id – Materai 10000 berlaku mulai kapan?
Materai 10000 telah resmi menggantikan materai lama (Rp3.000 dan Rp6.000) sejak
1 Januari 2021.
Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2020 tentang Bea Meterai, yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem bea
meterai dan meningkatkan pendapatan negara.
Mengapa Beralih ke Materai 10000?
Peralihan ke materai tunggal 10000 ini memiliki beberapa
alasan, antara lain:
- Menyesuaikan
dengan kondisi ekonomi: Nilai nominal materai sebelumnya dianggap
kurang relevan dengan nilai transaksi saat ini. - Menyederhanakan
sistem: Penggunaan satu jenis materai diharapkan dapat mempermudah
masyarakat dan mengurangi kebingungan dalam memilih materai yang tepat. - Meningkatkan
pendapatan negara: Peningkatan tarif bea meterai diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan negara dari sektor ini.
Dokumen Apa Saja yang Memerlukan Materai 10000?
Materai Rp10.000 wajib digunakan pada dokumen-dokumen
berikut:
- Surat
Perjanjian: Termasuk perjanjian jual beli, sewa menyewa, kerjasama,
dan lain-lain. - Akta
Notaris: Seperti akta jual beli, hibah, pendirian perusahaan, dan
lain-lain. - Surat
Keterangan: Surat keterangan dari instansi pemerintah atau swasta yang
memiliki nilai nominal. - Dokumen
Lainnya: Dokumen lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Cara Menggunakan Materai 10000?
Penggunaan materai Rp10.000 cukup mudah:
- Tempelkan
materai pada dokumen yang memerlukan. - Tanda
tangani atau bubuhkan cap di atas materai sehingga sebagian tanda tangan
atau cap berada di atas materai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen.
Penting untuk Diingat:
- Pastikan
materai yang Anda gunakan adalah materai asli dan masih berlaku. - Hindari
penggunaan materai bekas atau rusak. - Jangan
memotong atau melipat materai.
Sanksi Penggunaan Materai Tidak Sah
Penggunaan materai tidak sah atau tidak sesuai ketentuan
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai bea
meterai yang seharusnya dibayarkan.
Materai Rp10.000 telah berlaku sejak 1
Januari 2021. Pastikan Anda menggunakan materai yang tepat pada dokumen-dokumen
yang memerlukan untuk menghindari sanksi.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih
lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang.