Materai 10000 Berlaku Mulai Kapan?

- Redaksi

Wednesday, 26 June 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Materai 10000
Berlaku Mulai Kapan?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.idMaterai 10000 berlaku mulai kapan?
Materai 10000 telah resmi menggantikan materai lama (Rp3.000 dan Rp6.000) sejak
1 Januari 2021.

Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2020 tentang Bea Meterai, yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem bea
meterai dan meningkatkan pendapatan negara.

Mengapa Beralih ke Materai 10000?

Peralihan ke materai tunggal 10000 ini memiliki beberapa
alasan, antara lain:

  • Menyesuaikan
    dengan kondisi ekonomi:
    Nilai nominal materai sebelumnya dianggap
    kurang relevan dengan nilai transaksi saat ini.
  • Menyederhanakan
    sistem:
    Penggunaan satu jenis materai diharapkan dapat mempermudah
    masyarakat dan mengurangi kebingungan dalam memilih materai yang tepat.
  • Meningkatkan
    pendapatan negara:
    Peningkatan tarif bea meterai diharapkan dapat
    meningkatkan pendapatan negara dari sektor ini.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik,Pelaku Industri Hiburan Akan Terkena Imbasnya

Dokumen Apa Saja yang Memerlukan Materai 10000?

Materai Rp10.000 wajib digunakan pada dokumen-dokumen
berikut:

  • Surat
    Perjanjian:
    Termasuk perjanjian jual beli, sewa menyewa, kerjasama,
    dan lain-lain.
  • Akta
    Notaris:
    Seperti akta jual beli, hibah, pendirian perusahaan, dan
    lain-lain.
  • Surat
    Keterangan:
    Surat keterangan dari instansi pemerintah atau swasta yang
    memiliki nilai nominal.
  • Dokumen
    Lainnya:
    Dokumen lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Panduan Lengkap Mengakses Sistem Coretax DJP Kemenkeu 2025

Bagaimana Cara Menggunakan Materai 10000?

Penggunaan materai Rp10.000 cukup mudah:

  1. Tempelkan
    materai pada dokumen yang memerlukan.
  2. Tanda
    tangani atau bubuhkan cap di atas materai sehingga sebagian tanda tangan
    atau cap berada di atas materai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen.

Penting untuk Diingat:

  • Pastikan
    materai yang Anda gunakan adalah materai asli dan masih berlaku.
  • Hindari
    penggunaan materai bekas atau rusak.
  • Jangan
    memotong atau melipat materai.

Sanksi Penggunaan Materai Tidak Sah

Penggunaan materai tidak sah atau tidak sesuai ketentuan
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai bea
meterai yang seharusnya dibayarkan.

Materai Rp10.000 telah berlaku sejak 1
Januari 2021. Pastikan Anda menggunakan materai yang tepat pada dokumen-dokumen
yang memerlukan untuk menghindari sanksi. 

Baca Juga :  PAN Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Minta Pemerintah Perhatikan Dampak ke Masyarakat

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih
lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang.

 

Berita Terkait

Dukungan Aturan Baru untuk Retail Indonesia: Harapan dan Tantangan
Era Baru Perpajakan: Coretax Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pajak
Panduan Lengkap Mengakses Sistem Coretax DJP Kemenkeu 2025
PT KAI Daop 1 Jakarta Pastikan Tiket Kereta Bebas PPN 12 Persen: Solusi Hemat bagi Penumpang
PAN Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Minta Pemerintah Perhatikan Dampak ke Masyarakat
Strategi Pemerintah Menekan Inflasi Awal 2025: Bantuan Pangan dan Diskon Listrik
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Diterapkan 2025: Apa Dampaknya pada Tagihan Pajak Anda?
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah dan Usulan Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok

Berita Terkait

Friday, 3 January 2025 - 20:05 WIB

Dukungan Aturan Baru untuk Retail Indonesia: Harapan dan Tantangan

Friday, 3 January 2025 - 19:51 WIB

Era Baru Perpajakan: Coretax Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pajak

Friday, 3 January 2025 - 19:45 WIB

Panduan Lengkap Mengakses Sistem Coretax DJP Kemenkeu 2025

Sunday, 29 December 2024 - 20:19 WIB

PT KAI Daop 1 Jakarta Pastikan Tiket Kereta Bebas PPN 12 Persen: Solusi Hemat bagi Penumpang

Tuesday, 24 December 2024 - 19:15 WIB

PAN Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Minta Pemerintah Perhatikan Dampak ke Masyarakat

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB