Marbot di Bangka yang perkosa anak 11 tahun (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Seorang marbot masjid di Bangka Selatan bernama Ambo Upek (74 tahun) telah menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 11 tahun.
“Modus (persetubuhan-pencabulan) yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam dan memberikan sejumlah uang terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani, Sabtu (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Siswi di Kota Proboliggo Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!
Kasus ini terjadi di rumah pelaku pada Kamis (13/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Modus pelaku adalah dengan mengancam korban dan memberikan uang kepada gadis itu.
Pelaku meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Uang senilai Rp 50 ribu diberikan pada saat kejadian pertama dan kejadian kedua.
“Uang yang diberikan senilai Rp 50 ribu pas kejadian pertama, dan Rp 50 ribu di kejadian kedua (pemerkosaan),” ujarnya.
“Lokasinya sama di rumah pelaku. Sudah kedua kalinya, sekali pencabulan dan sekalinya persetubuhan,” sambungnya
Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak. Sebelumnya, pelaku hampir dihakimi massa usai kepergok membawa korban ke dalam rumahnya.
Baca Juga:
Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS di Mojokerto Dibui 9 Tahun
“Sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan. Dia dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak,” ujarnya.