Ilustrasi uang (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Mantan Sekretaris Desa di Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran bernama YS diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp725 juta.
Uang tersebut diduga dipakai untuk judi online. Kasus tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangandaran. Status YS saat ini sudah tidak bekerja di Pemerintah Desa Sukaresik, tapi belum ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, PJ Bupati KBB Masih Jalani Agenda Kerja
“Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sukaresik dalam penanganan. Masih dalam proses lidik. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris desa,” kata Herman melalui Kanit Reskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi, Senin (10/6)
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman, jika YS mengembalikan kerugian dalam 60 hari setelah hasil audit dari inspektorat keluar, proses hukum tidak akan dilanjutkan.
“Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sukaresik dalam penanganan. Masih dalam proses lidik. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris desa,” kata Herman melalui Kanit Reskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi saat dihubungi awak media Senin (10/6/2024).
Namun, jika dalam jangka waktu tersebut YS belum mengembalikan uang, maka akan diproses lebih lanjut.
“Ya hasil audit inspektorat dia pelaku mengaku menggunakan dana desa itu untuk judi online,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan inspektorat, YS mengaku menggunakan dana desa untuk judi online. Namun, sebelumnya dia mengklaim uang hilang karena hipnotis.
Kepala Desa Sukaresik, Mumu juga membenarkan bahwa uang tersebut digunakan untuk judi online berdasarkan pengakuan YS.
Baca Juga:
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 9 Mataram
“Kemudian pihak inspektorat memeriksa sekdes tersebut dan mengaku uang sebesar Rp 725 juta untuk anggaran BLT itu untuk judi online,” kata Mumu.