Mahfud MD ( Dok. Ist) |
Swarawarta.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapan yang keras mengenai putusan Mahkamah Agung nomor 23 tentang syarat batas usia pencalonan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, Mahfud menggunakan istilah ‘mual’ untuk menyebut reaksi terhadap putusan tersebut.
“Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual,” kata Mahfud di akun Youtube pribadinya dikutip Rabu (5/6).
Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Isu Tapera yang diwacanakan Presiden Jokowi
“Sehingga saya berbicara oh yasudahlah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum,” imbuhnya.
Mahfud juga memberikan analisisnya terkait putusan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia maju sebagai kepala daerah.
“Tapi kemudian saya merasa terpanggil juga untuk menjawab pertanyaan itu karena ada pernyataan mantan Hakim Agung sahabat saya Pak Gayus Lumbuuun yang menyatakan putusan MA seperti itu progresif dan maju bagi demokrasi.”
Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut dirinya Ingin jadi Anak Presiden
“Karena yang menyebut seperti itu Pak Gayus, dan banyak yang bertanya kepada saya melalui medsos. Jangan-jangan Pak Gayus Lumbuun ini salah baca karena menurut saya putusan MA ini salah,” sambung dia.
Ia juga mengaku bingung kenapa putusan tersebut akhirnya muncul.
“Kenapa? Dia (Putusan MA) memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU. Begini, KPU semula mengatur sesuai ketentuan UU pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016 itu, KPU mengatur begini untuk menjadi calon itu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan hak setiap orang, itu ayat 1,” urainya.
“Lalu di ayat 2-nya persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagaimana ayat 1 diatur dengan ‘syarat-syarat sebagai berikut’. Lalu ayat 2 butir E menyebut pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1 itu dia harus berumur 30 tahun untuk cagub dan atau wagub,” sambung dia.
“Dan 25 tahun untuk bupati wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.”
Mahfud MD menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dari peraturan KPU.
“Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” katanya.
“Kalau isi UU mau dibatalkan itu cuma 2 caranya. 1 legislative review atau judicial review oleh MK bukan MA. Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA.
“Saya khawatir, jangan-jangan hakim ini enggak baca pasal 7 ayat 1-nya ya. Orang yang sedikit saja mengerti dan membaca perundang-undangan sudah pasti tahu jawabannya,” tutupnya.