Mantan Bupati Lombok Tengah Dilaporkan – SwaraWarta.co.id (Antara) |
SwaraWarta.co.id – Kejadian tidak mengenakan dialami oleh Lale Laksmining Puji Jagat, karena diduga suaminya telah menikah lagi diam-diam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lale kemudian melaporkan suaminya, Mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili, ke Polda NTB atas tuduhan menikah lagi tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, di Mataram, pada Kamis, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengakui sudah menerima pengaduan tersebut.
Kombes Pol. Syarif Hidayat menyatakan bahwa laporan itu sudah diterima dan pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Terlilit Hutang, Selebgram Cantik Ini Bawa Kabur Uang Arisan
Menurutnya, mereka harus menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan klarifikasi dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Kombes Pol. Syarif menjelaskan bahwa karena ini adalah delik aduan, mereka perlu mengumpulkan data dan keterangan secara menyeluruh sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut.
Ia juga menambahkan bahwa perkembangan kasus ini akan diinformasikan setelah penyelidikan selesai dilakukan.
Lale Laksmining menyampaikan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya, Achmad Saifullah.
Pengaduan itu diajukan ke Polda NTB dengan tuduhan pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Pengendara Motor Asal Kediri Tewas di Tempat Usai Nabrak Truk
Achmad Saifullah menjelaskan bahwa kliennya mengajukan pengaduan atas dugaan bahwa suaminya telah menikah lagi tanpa izin dari istri yang sah.
Dalam laporannya, disebutkan bahwa mantan Bupati Lombok Tengah tersebut diduga telah menikah dengan seorang perempuan bernama Nurlaili pada tanggal 18 Juni 2024 di sebuah penginapan di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Saifullah menegaskan bahwa pernikahan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kliennya.
Bahkan, kliennya baru mengetahui tentang pernikahan tersebut dari kerabat dekat pada tanggal 24 Juni 2024.
Dalam pengaduan, Saifullah menyatakan bahwa mereka telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk akta pernikahan antara kliennya dengan terlapor, serta keterangan saksi yang mengetahui pernikahan terlapor dengan Nurlaili.
Saifullah berharap bahwa bukti-bukti ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan Polda NTB dapat segera melakukan penyelidikan yang mendalam dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terkait.***