Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Polda Jabar ke Menko Polhukam Terkait Ketidakhadiran dalam Sidang Praperadilan

- Redaksi

Tuesday, 25 June 2024 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Setiawan – SwaraWarta.co.id (AyoBandung)

SwaraWarta.co.id – Dari Lanjutan kasus Vina Cirebon yang masih bergulir, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, mengajukan keluhan kepada Ketua Kompolnas yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluhan ini terkait ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan yang diadakan pada hari Senin, 24 Juni.

Marwan Iswandi menjelaskan bahwa ia memohon agar Hadi Tjahjanto, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kompolnas, memberikan teguran kepada Polda Jawa Barat.

Menurut Marwan, absennya Polda Jabar dalam sidang perdana praperadilan untuk menetapkan status tersangka bagi kliennya, Pegi Setiawan, sangat disayangkan.

Sidang praperadilan ini penting untuk membahas dan mempertanyakan penetapan status tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi.

Baca Juga :  Nilai Ambang Batas CPNS 2024: Tips Memenuhi Passing Grade SKD

Marwan berpendapat bahwa ketidakhadiran Polda Jabar mencerminkan ketidakseriusan dalam menangani kasus pembunuhan Vina, di mana Pegi menjadi tersangka.

BACA JUGA: Imbas Ricuh Konser di Tangerang, Vendor Alami Kerugian hingga Rp 600 Juta

Dia berharap agar Polda Jabar dapat menghadiri sidang praperadilan berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 1 Juli 2024.

Sebelumnya, sidang praperadilan mengenai penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Senin, 24 Juni, terpaksa ditunda.

Penundaan tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Polda Jawa Barat, dalam persidangan tersebut.

Marwan menegaskan bahwa jika Polda Jawa Barat kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan pada 1 Juli 2024, proses persidangan kasus pembunuhan Vina dengan Pegi sebagai terdakwa akan tetap berjalan.

Baca Juga :  Persebaya Hat-trick Kemenangan, Gulung PSM Makassar 1-0

Hal ini menjadi penting mengingat sidang praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pegi.

Kasus pembunuhan Vina telah menarik perhatian publik, dan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan menambah ketegangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Marwan menekankan bahwa sidang praperadilan adalah hak bagi kliennya untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam penetapan status hukum.

BACA JUGA: Heboh Seorang Guru di Bengkulu ditangkap Usai Setubuhi Siswinya Sendiri

Dengan mengajukan keluhan kepada Ketua Kompolnas, Marwan berharap adanya tindakan tegas yang dapat mendorong Polda Jabar untuk lebih serius dalam menangani kasus ini.

Ia juga menginginkan agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Arema FC Gagal Beri Hadiah Gol di HUT ke-37, Imbang Lawan Dewa United

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polda Jawa Barat mengenai ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan tersebut.

Marwan tetap berharap bahwa pada sidang berikutnya, Polda Jabar akan hadir dan memberikan argumen mereka sehingga proses praperadilan dapat berlangsung secara adil dan transparan.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kehadiran semua pihak terkait dalam proses hukum, terutama dalam sidang praperadilan yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang telah diambil.

Semoga dengan adanya teguran dari Ketua Kompolnas, Polda Jabar akan lebih berkomitmen dalam menghadiri sidang-sidang berikutnya demi tercapainya keadilan dalam kasus pembunuhan Vina ini.***

Berita Terkait

Massa Aksi Indonesia Gelap Long March ke Patung Kuda, Diiringi Lagu Bayar, Bayar, Bayar
Napoli Terancam Pengurangan Poin? Inter, Atlanta dan Juventus Siap Bersaing Merebut Tahta Serie A
Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Saatnya Aksi Nyata untuk Bumi Lestari
Hasto Ditahan KPK, Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retret di Magelang
Appel Lunasi hingga Rp 163,3 M, DPR Beri Apresiasi
Mengenal Sosok Prof Brian Yuliarto Guru Besar di ITB, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani dan Mail Siap Hadapi Dokter Reza Gladys
Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Ini Katanya

Berita Terkait

Friday, 21 February 2025 - 16:36 WIB

Massa Aksi Indonesia Gelap Long March ke Patung Kuda, Diiringi Lagu Bayar, Bayar, Bayar

Friday, 21 February 2025 - 15:21 WIB

Napoli Terancam Pengurangan Poin? Inter, Atlanta dan Juventus Siap Bersaing Merebut Tahta Serie A

Friday, 21 February 2025 - 15:12 WIB

Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Saatnya Aksi Nyata untuk Bumi Lestari

Friday, 21 February 2025 - 13:27 WIB

Hasto Ditahan KPK, Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retret di Magelang

Friday, 21 February 2025 - 13:19 WIB

Appel Lunasi hingga Rp 163,3 M, DPR Beri Apresiasi

Berita Terbaru