Pegi Setiawan ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Pegi Setiawan alias Perong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, kasus ini sudah berjalan selama 8 tahun.
Pihak kuasa hukum Pegi mengungkap bahwa kliennya masih tertekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kondisi Pegi dia sampai saat ini masih merasa tertekan. Terakhir informasi yang saya terima pegi masih tertekan,” kata pengacara Pegi, Niko Kili Kili dalam jumpa pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Menurut Niko, pengacara Pegi, dia mendapat kabar bahwa kliennya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Baca Juga: Komnas HAM Panggil 7 Napi untuk Usut Tuntas Pembunuhan Vina Cirebon
“Bahkan yang saya dengar dia juga tiap malam nangis terus karena ada isu-isu bahwa dia mau dipindah ke Nusakambangan jadi ini masih isu itu yang saya dengar langsung dari keluarga Pegi. Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan aduh ini kasihan orang yang kita merasa kami sebagai kuasa hukum dia tidak bersalah hanya anak seorang kuli bangunan dibuat seperti ini kan sangat ironis,” jelasnya.
Meskipun begitu, Niko masih mempertahankan pendirian bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Sebut Slip Gaji sebagai Bukti Kliennya Tak Salah
Selain itu, Niko juga menyebutkan bahwa penghapusan dua DPO pembunuhan, yaitu Andi dan Dani, terkesan terburu-buru.
“Terkait dengan polisi mengatakan bahwa dua DPO fiktif, ini juga kami rasa terlalu prematur,” tuturnya.
Pihak kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa mereka sudah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dan akan mengajukan gugatan praperadilan.
“Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami Pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti,” jelasnya.