Ai Maryati Solihah ( Dok. Ist |
swarawarta.co.id – Dalam dua kasus yang viral, seorang ibu merekam aksi pencabulan terhadap anaknya, dan ini telah diungkapkan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpendapat bahwa ada sindikat pelaku yang sengaja memperjualbelikan video asusila tersebut.
“Saya sedang monitor Polda Metro untuk membongkar karena ada relevansi dengan temuan 2.100 tayangan video porno anak-anak yang kemarin diungkap itu dilakukan oleh satu orang dia mengambil gambar-gambar video, dia bikin medsos grup yang berbayar hingga perputaran uangnya menjadi signifikan hampir ratusan juta dalam satu tahun,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Seorang Guru Tega Cabuli Muridnya Sendiri hingga 2 Kali
KPAI menyoroti perlunya penanganan hukum yang menyeluruh dari pihak kepolisian.
Polisi harus melibatkan sosok pelaku yang menyuruh sang ibu untuk melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming imbalan, selain hanya menjerat sosok ibu yang merekam dan mencabuli anaknya.
“Kepolisian harus membongkar tuntas dari kasus ini bukan hanya melihat bahkan masyarakat menghujat si ibu ini. Ada ruang eksploitasi yang bisa saja berpotensi adalah industri pornografi yang sesungguhnya dengan menggunakan orang-orang yang tidak berdaya ini,” jelas Ai.
Baca Juga: Bocah SD di Dompu Cabuli Anak 5 Tahun, Begini Kronologinya!
Kasus ini terjadi di Tangerang dan Kabupaten Bekasi, dan KPAI melihat bahwa ada benang merah yang menghubungkannya.
Pelaku dalam dua kasus tersebut dianggap berasal dari kalangan ekonomi sulit dan tidak menerima edukasi yang cukup mengenai kekerasan seksual terhadap anak.
“Siklusnya bisa terlihat menyasar orang yang ekonomi lemah dan edukasi tidak ada,” katanya.
Ini menambah daftar panjang kasus-kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang telah diterima pengaduannya oleh KPAI dalam tiga tahun terakhir.
“Kalau yang teradu 340 itu dalam tiga tahun terakhir dari 2021 sampai 2023 Desember. Itu per kasusnya korbannya bisa puluhan sampai ratusan. Jenisnya eksploitasi seksual by jaringan dan non-jaringan, ada pekerja anak di dalamnya dan ada prostitusi online,” tutur Ali.