Ketua DPD PSI Batam Konsumsi Narkoba – SwaraWarta.co.id (Alodokter) |
SwaraWarta.co.id – Kelakuan memalukan terjadi di lingkup DPD PSI Kota Batam, di mana salah satu petingginya diduga konsumsi Narkoba sejak lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, Kepolisian Kota Barelang, Kepulauan Riau, telah mengumumkan bahwa menurut keterangan mereka,
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kota Batam diduga telah mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi sejak tahun 2011, ini tentu saja sangat mengejutkan.
Menurut Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, mereka menyatakan bahwa Ketua DPD PSI tersebut, yang diidentifikasi hanya dengan inisial S, telah ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu AH dan SN.
Pada saat dipakukan penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram di lokasi penggerebekan.
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, menyatakan bahwa tersangka S telah mengakui menggunakan ekstasi dan sabu sejak tahun 2011.
BACA JUGA: Gunakan QRIS Tanpa Saldo, Pria di Blitar Berhasil Ditangkap Polisi
Dia juga menyatakan bahwa saat ini, tersangka tersebut secara khusus kecanduan sabu.
Ketiga tersangka telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, mereka dianggap hanya sebagai pengguna narkoba.
Sebagai akibatnya, mereka akan menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan di BNNP Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Kepulauan Riau, Anto Duha, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Ketua DPD PSI Kota Batam jika terbukti bersalah.
Sanksi tersebut termasuk pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pemecatan tidak terhormat.
Anto Duha menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, salah satu kader mereka telah ditangkap oleh Satreskrim Narkoba.
BACA JUGA: Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Buka Hotline
DPW PSI Kepulauan Riau telah mengambil tindakan sebagai respons terhadap informasi tersebut.
Oleh karena itu, mereka akan memberikan sanksi pemecatan tidak terhormat dan mencabut KTA-nya. Anto menegaskan bahwa tindakan tersebut akan dilakukan segera.***