Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka Video Asusila Ibu-Anak – SwaraWarta.co.id (Antara) |
SwaraWarta.co.id – Dari kasus video asusila yang dilakukan seorang ibu terhadap anak balita-nya sudah pada tahap pemeriksaan kondisi kejiwaan-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya masih memeriksa kejiwaan tersangka perekam video asusila bersama seorang anak yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Tangerang Selatan, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa tersangka R (22 tahun), seorang ibu, sedang diperiksa kejiwaannya oleh psikolog.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka sudah berlangsung sejak hari Selasa dan direncanakan sampai hari Rabu, 5 Juni.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim bagian psikologi dari Biro SDM Polda Metro Jaya.
Ade Ary juga menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mendalami pemilik akun Facebook dengan nama Icha Shakila.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya konten yang tidak baik untuk segera melapor ke Kepolisian, mengingat pentingnya menghentikan penyebaran konten tersebut dan melaporkannya untuk dilakukan edukasi atau proses hukum lebih lanjut.
Polda Metro Jaya dalam perkembangan kasusnya akhirnya menetapkan sang ibu berinisial R berusia 22 tahun sebagai tersangka dalam kasus asusila ini.
Sementara itu, Tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa anak yang terekam dalam kasus itu kondisinya masih normal.
Tim pemeriksa yang diwakili oleh Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti, memberikan penjelasan bahwa sesuai dengan hasil wawancara singkat dengan sang anak, balita tersebut untuk saat ini secara psikologis tampak terlihat normal.
BACA JUGA: Antar Ayah Kandung, ABG di Bogor jadi Sasaran Begal
Anak tersebut mampu berkomunikasi secara terbuka dan nyaman dengan orang baru.
Akan tetapi, Vitriyanti memberikan saran kepada tim penyidik agar anak tersebut harua tetap berada dalam pengawasan dan pendampingan dari tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan harus menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut terhadap psikolog anak.
Dengan adanya kasus ini, Polda Metro Jaya menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan konten asusila dan tidak menyebarkannya.
Edukasi dan proses hukum diperlukan untuk menanggulangi peredaran konten negatif dan memberikan perlindungan bagi korban, khususnya anak-anak.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pemantauan dan pendampingan psikologis bagi korban yang terlibat dalam kasus asusila, serta peran aktif pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus semacam ini.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman dan upaya edukasi guna menekan penyebaran konten negatif dan memberikan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan bagi para korban.***