Kejari Jaksel Akan Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy kepada David Ozora

- Redaksi

Tuesday, 4 June 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rubicon Mario Dandy – SwaraWarta.co.id (Viva)

SwaraWarta.co.id – Dari kelanjutan kasus penganiayaan David Ozora yang pernah viral, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menegaskan bahwa seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy akan diserahkan kepada David Ozora jika mobil tersebut berhasil terjual.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 ini.

Haryoko menjelaskan bahwa mereka telah menetapkan batas limit bawah dan atas untuk harga lelang, meskipun tujuan utamanya bukan pada penetapan harga tersebut.

Menurutnya, tujuan dari lelang ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada korban serta memenuhi rehabilitasi sesuai dengan putusan pengadilan.

Ia menekankan bahwa semakin tinggi harga lelang yang diperoleh, semakin baik pula bagi korban.

BACA JUGA: Kompak, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri! Apa yang Terjadi?

Baca Juga :  Ayah Aep dan Ayah Pegi di pertemukan, Begini Tanggapan Mereka.

Ia juga mengungkapkan bahwa lelang ketiga mobil Rubicon milik Mario akan dimulai pada tanggal 4 hingga 11 Juni 2024, dengan harga Rp600 juta.

Sebagai informasi, mobil mewah tersebut, hingga saat ini, masih belum ada yang menawar satu pun.

Meskipun demikian, Haryoko menekankan bahwa hal ini bukan berarti mobil tersebut tidak laku, melainkan belum ada yang berminat saja.

Ia menegaskan pula bahwa tidak ada pengurangan nominal hasil lelang, kecuali pajak dan pungutan resmi, yang akan diberikan kepada korban.

Haryoko menyatakan bahwa mereka menargetkan agar proses lelang selesai sebelum bulan September, dengan harapan mendapatkan harga terbaik untuk mobil tersebut.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan terus mengawal kepentingan korban sebagai bagian dari peran mereka dalam penegakan hukum masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menawarkan mobil milik terpidana kasus kekerasan, Mario Dandy, dengan harga batas terendah Rp809 juta pada lelang pertama.

Baca Juga :  Ancam dengan Senjata Tajam, Pria di Kalsel Tega Perkosa Gadis 19 Tahun

BACA JUGA: Suami BCL Dipolisikan Usai Terseret Kasus Penipuan, Begini Kronologinya!

Namun, hingga waktu yang ditentukan, tidak ada pembeli yang berminat. Oleh karena itu, harga batas terendah diturunkan menjadi Rp700 juta, tetapi hingga batas akhir penawaran pada Senin (20/5), tetap tidak ada yang berminat.

Dalam keterangan lebih lanjut, dijelaskan bahwa mobil mewah tersebut tidak dilengkapi dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), melainkan hanya dilengkapi dengan kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Meskipun demikian, kondisi mobil dipastikan terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan komitmen mereka untuk mengawal proses lelang ini hingga tuntas, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa hasil lelang bisa bermanfaat bagi korban.

Baca Juga :  Joni yang Viral Panjat Tiang saat 17 Agustus Minta Bantuan Jokowi Agar Lolos TNI, Istana Bilang Begini

Mereka juga berjanji akan terus mencari harga terbaik untuk mobil tersebut, sesuai dengan peran mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan terus melakukan upaya maksimal untuk menarik minat pembeli terhadap mobil Rubicon ini.

Mereka berharap bahwa sebelum bulan September, proses lelang ini bisa selesai dengan harga yang optimal sehingga dapat memberikan kompensasi yang layak kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa proses lelang berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan bahwa hasil lelang ini bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi korban, sekaligus mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.***

Berita Terkait

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025
KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo
Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat
Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus
Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas
Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin
Mahasiswi Universitas Brawijaya Ciptakan Melon Hitam Pertama di Dunia
Amien Rais Kritisi Respons Prabowo Terhadap Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 15:03 WIB

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025

Tuesday, 29 April 2025 - 15:00 WIB

KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo

Tuesday, 29 April 2025 - 11:22 WIB

Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat

Tuesday, 29 April 2025 - 11:04 WIB

Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus

Tuesday, 29 April 2025 - 10:53 WIB

Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas

Berita Terbaru