Kapan Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia Ditandatangani |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id – Kapan perjanjian tapal batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditandatangani?
Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen antara Indonesia dan
Malaysia ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam sejarah
hubungan bilateral kedua negara, khususnya dalam hal penetapan batas wilayah
laut.
Latar Belakang
Sebelum perjanjian ini, belum ada kesepakatan resmi mengenai
batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia.
Hal ini menimbulkan
potensi konflik dan ketidakpastian hukum terkait hak dan kewajiban
masing-masing negara di wilayah perairan tersebut.
Oleh karena itu, kedua negara sepakat untuk melakukan
perundingan guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Baca juga: Jelaskan Pengertian Budaya Secara Etimologi?
Isi Perjanjian
Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen ini mengatur tentang
penetapan garis batas landas kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.
Landas kontinen sendiri merupakan dasar laut yang merupakan kelanjutan alami
dari daratan suatu negara, yang di dalamnya terdapat sumber daya alam yang
melimpah.
Perjanjian ini juga mencakup ketentuan mengenai hak dan
kewajiban kedua negara dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada di landas
kontinen, seperti minyak bumi dan gas alam.
Selain itu, perjanjian ini juga
mengatur tentang kerjasama dalam pengelolaan sumber daya tersebut, termasuk
eksplorasi dan eksploitasi.
Baca juga: Bagaimana Pengaruh Ikllim Terhadap Keragaman Sosial Budaya di Indonesia?
Pengesahan dan Implementasi
Setelah ditandatangani, perjanjian ini kemudian disahkan
oleh masing-masing negara melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di Indonesia,
perjanjian ini disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1969.
Implementasi perjanjian ini berjalan dengan lancar dan
memberikan kepastian hukum bagi kedua negara dalam mengelola wilayah laut dan
sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Perjanjian ini juga menjadi dasar bagi
kerjasama bilateral di bidang maritim, seperti penanggulangan pencemaran laut,
perlindungan lingkungan laut, dan keamanan maritim.
Relevansi dan Dampak
Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen ini memiliki
relevansi yang tinggi hingga saat ini. Perjanjian ini memberikan kepastian
hukum dan mencegah potensi konflik terkait batas wilayah laut antara Indonesia
dan Malaysia.
Selain itu, perjanjian ini juga mendorong kerjasama bilateral di
bidang maritim, yang memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi kedua
negara.
Meskipun demikian, perjanjian ini masih berdasarkan
ketentuan Konferensi Hukum Laut PBB I tahun 1958.
Perkembangan hukum laut
internasional selanjutnya, seperti Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS), perlu
menjadi pertimbangan dalam mengkaji kembali dan memperbarui perjanjian ini agar
sesuai dengan perkembangan zaman.