Jualan Gas Elpiji – SwaraWarta.co.id (RRI) |
SwaraWarta.co.id – Jualan Gas Elpiji saat menjadi agen resmi elpiji 3 kg dari Pertamina, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama-tama, calon agen perlu menyiapkan berbagai dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi hasil scan KTP, NPWP perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
Bukan hanya itu, bukti saldo rekening pribadi perlu disertakan. Untuk rekening harus atas nama sendiri sebagai pemilik atau badan usaha serta fotokopi bukti kepemilikan atas usaha lain yang sejenis.
Jika ada, juga perlu melampirkan fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina, seperti bukti sebagai pangkalan LPG PSO termasuk sumber agen penyuplai, agen LPG, SPBE, dan lain-lain.
Dokumen pendukung lainnya, seperti kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lainnya, juga harus disiapkan.
Setelah mempersiapkan dokumen, calon agen harus memenuhi persyaratan keagenan LPG 3 kg dan menandatangani kontrak.
Pendaftaran sebagai agen resmi elpiji 3 kg dilakukan melalui proses yang ditentukan, dan agen belum dapat beroperasi sebelum dinyatakan telah memenuhi semua syarat yang berlaku.
BACA JUGA: Usaha Jajanan Anak Muda: Pisang Cokelat
Operasional agen harus sesuai dengan SOP PT Pertamina, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika standar yang ditetapkan oleh Pertamina.
Tanggung jawab mengenai perekrutan dan pengadaan karyawan sepenuhnya berada di tangan agen resmi tersebut.
Setelah dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO, calon agen memiliki waktu 6 bulan untuk memenuhi persyaratan administrasi tambahan.
Persyaratan ini mencakup akta pendirian badan usaha yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang, NPWP, surat referensi bank, SIUP, TDP bagi badan hukum,
izin gangguan dan/atau surat izin tempat usaha yang mengacu kepada ketentuan pemerintah daerah setempat, surat izin mendirikan bangunan (IMB),
serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat untuk semua direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
Hal lainnya adalah calon agen juga harus menyertakan susunan kepengurusan usaha, jumlah karyawan, daftar pangkalan serta outlet LPG 3 kg termasuk di dalamnya kontrak perjanjian antara agen dengan pangkalan,
BACA JUGA: Rekomendasi Bisnis yang Menguntungkan
serta surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan kesanggupan membiayai seluruh sarana dan fasilitas agen elpiji, kesediaan mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina, dan PEMDA setempat, serta pakta integritas.
Calon agen juga harus memiliki surat keterangan penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Selain memenuhi persyaratan administrasi, calon agen juga harus memenuhi syarat sarana dan fasilitas.
Penguasaan tanah dan bangunan berupa kantor, outlet, dan gudang bisa milik sendiri atau sewa dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Tempat usaha atau gudang harus dilengkapi ventilasi dan sarana fasilitas sesuai ketentuan PT Pertamina/HSE, seperti ventilasi maksimal 30 cm di atas permukaan lantai gudang dan 40 persen dari luasan gudang,
lantai gudang setinggi bak truk yang dapat diakses langsung untuk loading/unloading tabung, serta gudang yang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api.
Gudang tentunya harus dilengkapi dengan gas detector, juga peralatan listrik explosion proof, jangan lupa pula memperhatikan jarak penyimpanan tabung dengan pagar tembok atau outlet minimal 3 meter jauhnya.
Umtuk tumpukan maksimal tabung gas adalah 4 tumpuk gas yang isi serta 5 tumpuk gas kosong.
Calon agen tentunya sangat diharuskan memiliki kendaraan operasional sendiri minimal satu unit truk yang masih layak jalan serta memenuhi ketentuan operasional yang berlaku, hal ini dengan dibuktikan adanya dokumen kendaraan dengan kriteria umur kendaraan maksimal 10 tahun.
Jika diperlukan, agen juga harus memiliki satu unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truk.
Selain itu, agen harus memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai dengan kapasitas minimal 25 kg, yang sudah ditera oleh dinas metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
Alat pemadam api ringan (APAR) harus ditempatkan di gudang, outlet, dan kendaraan sesuai keterangan, dan rambu-rambu petunjuk serta larangan harus dipasang di gudang dan outlet.
Karyawan agen harus dilengkapi dengan kartu identitas, pakaian seragam yang mencantumkan nama agen, logo elpiji, dan nama petugas.
Hal lain yang tak kalah penting, agen harus menyediakan juga harus bisa memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan poin berupa identitas, alamat, serta nomor telepon agen elpiji pada tabung yang akan dipasarkan.
Perangkat sarana IT seperti komputer atau laptop, printer, telepon, dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif, juga harus tersedia.
Gudang dan outlet harus dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
Terakhir, agen harus memiliki sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi hotline agen elpiji dan kendaraan antar seperti pick up.***