Polisi Memburu Akun FB Icha – SwaraWarta.co.id (VOI.ID) |
SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus asusila anak dan ibu, Polda Metro Jaya telah berhasil menemukan pemilik akun Facebook Icha Shakila yang terlibat dalam kasus meminta dua orang ibu untuk membuat video asusila yang kemudian disebarkan ke Media Sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu (8/6), Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa akun tersebut telah diidentifikasi oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pemilik akun Facebook tersebut mengklaim bahwa akunnya telah diretas oleh pihak yang tidak dikenal.
Selain itu, pemilik akun Icha Shakila juga mengaku bahwa dirinya pernah menjadi Korban dari kasus serupa.
BACA JUGA: Dikira Maling, Pemilik Rental Mobil Meninggal Dihajar Warga, Mobilnya Dibakar
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih berupaya mencari pelaku yang meretas dan menggunakan akun Facebook tersebut untuk kejahatan ini.
Proses hukum terkait perkara tersebut masih berlangsung.
Polda Metro Jaya terus berusaha mengidentifikasi dan menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang terlibat dalam penyebaran video di media sosial.
Ade menekankan bahwa semua yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, atau mentransmisikan video tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan atas kasus dua orang ibu yang membuat video porno dengan berbuat mesum bersama anak kandung mereka.
Kedua ibu tersebut tinggal di lokasi yang berbeda, satu di Tangerang Selatan dan satu lagi di Bogor.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa kedua ibu tersebut membuat video atas permintaan dari akun Facebook bernama Icha Shakila.
BACA JUGA: Polisi Buru Akun FB Icha dibalik Video Pelecehan Ibu Terhadap Anak Kandungnya Sendiri
Polda Metro Jaya kini fokus pada penangkapan pelaku peretasan dan mereka yang menyebarkan video tersebut, untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.***