Heboh Saran Korban Judol dapat Bansos, Airlangga Hartarto Buka Suara

- Redaksi

Sunday, 16 June 2024 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
(Dok. Ist)

swarawarta.co.idMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, terkait korban judi online yang direkomendasikan untuk terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). 

Airlangga menyatakan bahwa korban judi online yang biasa disebut judol, tidak akan mendapat fasilitas bansos dari pemerintah karena tidak sama dengan para pengemudi ojek online (ojol).

Baca Juga: Mensos Risma Minta ODGJ dapat Penanganan Lebih Mudah, Ini Katanya

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wah kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol,” kata dia saat ditemui di kantornya, Minggu (16/6), mengutip detikfinance.

Baca Juga :  Jelang Natal, Usaha Hampers di Malang Ramai Pesanan, Omzet Naik hingga 30 Persen

Sebelumnya, pemerintah membuka peluang untuk memberikan bantuan sosial pada korban judi online dengan memasukkan nama mereka ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kita masukkan di dalam DTSK sebagai penerima bansos, ya,” tutur Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).

“Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” imbungnya lebih lanjut.

Baca Juga: Menteri Risma Tanggapi Pernyataan Terkait Korban Judi Online Bisa dapat Bansos

 Namun, menurut Airlangga, korban judi online tidak termasuk dalam kategori penerima faedah tersebut.

Di samping itu, pemerintah telah memberikan banyak advokasi kepada para korban judi online di Indonesia. 

Baca Juga :  Kena Tembakan OTK, Brigadir Tri Yudha Argadianto Dinyatakan Meninggal Dunia Usai Mendapatkan Perawatan Intensif

Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, para korban yang mengalami gangguan psikososial akan diberikan bantuan dan koordinasi dari Kementerian Sosial.

Dalam beberapa waktu terakhir kasus judi online menjadi perhatian utama karena terus menerus menelan korban. 

Sebagai respons terhadap kasus tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat (14/6).

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut.

Berita Terkait

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis
Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton
Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya
Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian
Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan
Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius
Atalia Praratya Enggan Ikut Campur dalam Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil
Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Arus Lalu Lintas

Berita Terkait

Thursday, 3 April 2025 - 09:52 WIB

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis

Thursday, 3 April 2025 - 09:35 WIB

Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian

Thursday, 3 April 2025 - 09:21 WIB

Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius

Berita Terbaru

Berita

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 Apr 2025 - 09:33 WIB