Proses Rekontruksi kasus pembunuhan Yanti oleh suaminya sendiri (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Tarsum, seorang pria dari Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis telah menjadi tersangka pembunuhan kejam terhadap istrinya sendiri.
Ia memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi terkenal setelah polisi melakukan rekonstruksi kejadian pada Rabu, 12 Juni 2024.
Baca Juga:
Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa 68 Saksi
Rekonstruksi tersebut melibatkan 54 adegan yang diperagakan dan melukiskan dengan teliti bagaimana aksi kejam Tarsum dalam membunuh istrinya.
“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi kasus mutilasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Kami hadirkan kejaksaan, penasihat hukum dan saksi-sakai. Kira melaksanakan 54 adegan,” kata Kasatreskrim Polres AKP Joko Prihatin.
Ada lima titik pengambilan adegan rekonstruksi, meliputi rumah korban dan pelaku, jalan tanjakan, depan rumah warga, jalan dekat pemakaman, dan pos ronda.
Dalam rekonstruksi tersebut, Tarsum menggunakan pisau untuk memotong tubuh istrinya menjadi beberapa bagian, kemudian menyimpan potongan-potongan tubuh tersebut dalam baskom dan karung.
Ia bahkan menawarkan potongan daging istrinya kepada Ketua RT.
Polisi bahkan memperagakan adegan ketika Tarsum mondar-mandir membawa baskom dan karung di sekitar pos ronda sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.
Rekonstruksi kasus ini menjadi sangat mengerikan dan menunjukkan bahwa Tarsum telah melakukan aksi pembunuhan yang sangat sadis.
Kasus ini telah menarik perhatian nasional dan menjadi viral di media sosial. Tarsum kini ditahan oleh polisi dan sedang menjalani pemeriksaan.
Polisi telah melakukan pemeriksaan ahli untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan.
Mereka akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan sebelum kemudian dibawa ke pengadilan.
Baca Juga:
Sejoli Tega Habisi Nyawa Lansia : Terinspirasi dari Internet
“Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita limpahkan atau tahap 1 kan ke Kejaksaan. Nanti kita akan meminta petunjuk dari kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya,” ungkap Kasat.
Kehadiran rekonstruksi kasus ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan membuktikan kejahatan Tarsum yang sangat kejam dan mengerikan.