Karyawan garment yang ciri celana dalam (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pekerja pabrik garmen di Boyolali, AS (27 tahun), akan menghadapi konsekuensi hukum.
Dia ditangkap oleh satpam karena dicurigai mencuri barang dari pabrik tempat dia bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku sendiri berinisial AS (27 tahun) dan dia adalah karyawan di PT. Eco Smart Garment Indonesia (ESGI) Klego, Boyolali. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Klego untuk diambil tindakan.
Baca Juga:
Dikira Maling, Pemilik Rental Mobil Meninggal Dihajar Warga, Mobilnya Dibakar
“Pelaku berinisial AS (27), merupakan karyawan aktif di perusahaan PT. ESGI Klego. Pelaku tertangkap tangan oleh security,” kata Kapolsek Klego, Iptu Utomo, kepada para wartawan Selasa (11/6)
Kejadian ini dimulai ketika satpam melakukan pemeriksaan tubuh kepada karyawan saat istirahat.
Petugas satpam mencurigai pelaku karena ia berjalan seperti menyembunyikan barang di dalam celananya.
Security kemudian memanggil pelaku dan membawanya ke ruangan Satpam untuk periksa.
“Security mencurigai pelaku karena karena berjalan seperti menyembunyikan sesuatu barang di dalam celananya,” kata Utomo.
Setelah dicek, terdapat sejumlah short pants hasil produksi dari PT. ESGI Klego di dalam saku celana yang dipakai pelaku.
Pelaku dan barang bukti dicatat dan dibawa ke Polsek Klego. Barang yang dicuri pelaku adalah 10 celana pendek dengan warna yang berbeda-beda dan masing-masing dihargai 680 ribu rupiah.
“Barang-barang produksi yang dicuri berupa dua buah celana pakaian short pants style warna Navy, @Rp 680.000, tiga buah celana pakaian short pants warna Olive, @Rp 680.000, satu buah celana pakaian short pants warna olive, Rp 680.000, dua buah celana pakaian short pants warna Grey Rp 680.000, satu buah celana pakaian short pants warna Belge Rp 680.000, satu buah celana pakaian short pants warna Orange Rp 680.000,” papar dia.
Baca Juga:
3 Tahun Jadi Buronan, Pencuri Sapi di Mura Berhasil Diamankan Polisi
Akibat perbuatannya, pelaku dihukum sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dapat dipenjara hingga 5 tahun.
“Pelaku maupun barang bukti kita amankan guna proses penyidikan,” lanjut Utomo